Kasus Kucing Ditendang hingga Mati, Pelaku Terancam 1,5 Tahun Bui dan Denda Rp50 Juta
Kasus kucing ditendang di Blora naik ke penyidikan, pelaku pensiunan ASN terancam 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Ringkasan Berita:
- Kasus penendangan kucing hingga mati di Lapangan Kridosono, Blora, resmi naik ke tahap penyidikan.
- Polda Jateng dan Polres Blora menyebut bukti permulaan cukup, berkas perkara sedang disusun untuk dilimpahkan ke jaksa. Pelaku berinisial PJ, pensiunan ASN, belum ditetapkan tersangka.
- Berdasarkan Pasal 337 KUHP, ancaman hukuman mencapai 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah dan Polres Blora sedang menangani kasus kucing ditendang hingga mati di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan status perkara sudah naik hingga ke tingkat penyidikan.
Penyidik sedang menyusun berkas perkara. Sementara itu, pelaku seorang pensiunan ASN belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Berkas perkara diproses dan segera mengirimkan berkas perkara tersebut ke jaksa,” ujarnya pada Senin (9/2/2026).
Jika merujuk pada Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan luka berat hingga kematian, maka pelaku dijerat ancaman hukuman pidana penjara sekitar 1,5 tahun dan Benda Rp 50 juta.
Dalam Pasal 337 Ayat (1) RKUHP, disebutkan bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).
Adapun dijelaskan lebih lanjut bahwa kategori penganiayaan itu adalah:
- a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut,
- b. melakukan hubungan seksual dengan hewan. Hubungan bisa lebih berat
Adapun ancaman pidana itu bisa bertambah berat jika penyiksaan mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati.
Dalam Pasal 337 Ayat (2) disampaikan konsekuensi atas tindakan itu adalah pidana penjara paling lama 1,5 tahun, dan denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).
Kemudian pada Pasal 337 Ayat (3) hewan yang mengalami penyiksaan bisa dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Naikkan Kasus Penendangan Kucing di Blora ke Tahap Penyidikan
Kasus Penendangan Kucing Naik Penyidikan, Pemilik Tolak Damai
Polres Blora resmi menaikkan status kasus dugaan penganiayaan hewan terkait penendangan kucing di Lapangan Kridosono, Blora, ke tahap penyidikan.
Aparat Polres Blora meningkatkan status kasus penendangan kucing yang terjadi di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyebut peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Prosesnya masih terus berjalan,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/1/2026) dan sempat viral di media sosial. Seekor kucing ditendang oleh seorang pria hingga mengalami stres berat dan akhirnya mati. Polisi telah memintai keterangan pemilik kucing, Firda Latifah Anwar, serta memastikan insiden benar terjadi.
Pelaku berinisial PJ (60), warga Karangjati, sempat meminta maaf dan menawarkan mediasi dengan mengganti kucing serta memberikan parsel buah. Namun, pemilik menolak dan menegaskan tetap menginginkan pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini memicu kecaman luas dari warganet dan komunitas pecinta kucing. Cat Lovers In The World (CLOW) melaporkan kasus tersebut ke polisi, menekankan pentingnya penegakan hukum atas kekerasan terhadap hewan.
Dengan naiknya status ke penyidikan, aparat menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan hewan ini.