Selasa, 14 April 2026

Polisi Terlibat Narkoba

Sidang Etik di Mabes Polri, Menanti Nasib Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro jalani sidang etik KKEP hari ini di Mabes Polri buntut kasus narkoba.

|
Editor: Glery Lazuardi

Ringkasan Berita:
  • AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik Polri hari ini terkait kasus narkoba. 
  • Sidang digelar tertutup di Mabes Polri dan menentukan nasibnya, termasuk potensi PTDH.

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Kamis (19/2/2026).

Sidang etik tersebut digelar sebagai tindak lanjut kasus narkoba yang menjerat mantan perwira menengah Polri itu.

“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan pada Kamis (19/2) akan melaksanakan sidang kode etik,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir, Minggu (15/2/2026).

Sidang Digelar di Mabes Polri

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut sidang etik AKBP Didik akan berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

“(Sidang etik) di Gedung TNCC pukul 09.00 WIB, Kamis, 19 Februari,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Proses etik ini menjadi langkah tegas institusi setelah AKBP Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika.

Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah pasal berat.

Baca juga: Sempat Berjalan Tegap, Eks Kapolres Bima Kota Tertunduk Saat Hendak Jalani Sidang Etik Kasus Narkoba

Didik disangkakan dengan:

  • Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  • Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Ancaman hukuman yang menjeratnya mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Belum Ditahan, Masih Dalam Patsus Propam

Meski telah berstatus tersangka, AKBP Didik belum ditahan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.

Polri menyebut hal itu karena Didik masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divpropam Polri dalam rangka proses etik.

“Saat ini terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan karena masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri,” kata Jhonny Edison Isir

Baca juga: Bareskrim Polri Masih Tunggu Hasil Tes Rambut Istri AKBP Didik dan Polwan di Kasus Narkoba

Polri Kejar Bandar Narkoba Inisial E

Dalam kasus ini, Polri juga tengah memburu bandar narkoba yang diduga menjadi pemasok barang bukti.

Jhonny mengungkapkan, narkoba yang ditemukan pada AKBP Didik diperoleh dari tersangka lain, yakni AKP ML, yang disebut terkait jaringan bandar berinisial E.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved