Rabu, 22 April 2026

Sosok Bripda MS Oknum Brimob Aniaya Siswa di Tual, Satu Tewas dan Satu Luka Serius

Diduga tanpa peringatan jelas, Bripda MS mendekati dan melakukan pemukulan menggunakan helm terhadap salah satu korban

TribunAmbon.com/Ummi Dalila Temarwut
KAPOLDA MALUKU - Potret Kapolda Maluku Irjen Pol.Prof.Dr.Dadang Hartanto bersama Kapolres Buru AKBP Sulasti Sukijang saat diwawancarai di depan Aula Polres Buru,Selasa (20/1/2026). Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku atas kasus dugaan penganiayaan menyeret oknum Brimob hingga sebabkan bocah tewas 
Ringkasan Berita:
  • Oknum Brimob Bripda MS diduga menganiaya dua siswa di Kota Tual, satu tewas dan satu luka berat.
  • Korban disebut dipukul dengan helm hingga terjatuh dan mengalami cedera fatal.
  • Kapolda Maluku memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan yang melibatkan anggota aparat negara kembali menjadi sorotan nasional setelah seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) bernama Bripda MS diduga menganiaya dua siswa di Kota Tual, Maluku Tenggara, pada Kamis (19/2/2026).

Akibatnya, satu korban jiwa dan meninggalkan satu korban lain dalam perawatan medis intensif.

Peristiwa ini mencoreng nama institusi Polri sebagai aparat penegak hukum Tanah Air.

Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada kasus oknum Brimob di Tual, insiden bermula ketika kedua korban, kakak beradik yang masih berstatus pelajar madrasah, melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual setelah sahur. 

Tanpa peringatan yang jelas, satu dari dua pelajar tersebut, yakni Arianto Tawakal (14), dilaporkan dipukul pada bagian kepala menggunakan helm oleh Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor.

Bripda (Brigadir Polisi Dua) adalah pangkat paling rendah dalam golongan Bintara Polri.

Imbas dari hantaman itu, korban kehilangan kendali, terjatuh ke aspal, dan mengalami cedera parah di kepala.

Saksi mata menyebut korban sempat berlumuran darah dan mengalami pendarahan dari hidung serta mulut sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan.

Namun nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada hari berikutnya karena luka berat yang diderita.

Kakak korban, Nasri Karim (15), juga menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut.

Baca juga: Anggota Brimob Polda Maluku Diduga Aniaya Bocah 14 Tahun hingga Tewas

Ia mengalami patah tulang tangan kanan dan masih menjalani perawatan medis. 

Nasri membantah tuduhan bahwa mereka terlibat dalam aksi balapan liar, sebuah narasi awal yang sempat beredar, dan menegaskan bahwa insiden itu terjadi secara tiba-tiba saat mereka sedang berkendara biasa.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Kedua pelajar mengendarai sepeda motor di sekitar RSUD Maren.

Mereka melintas di dekat lokasi di mana sejumlah anggota Brimob sedang melakukan patroli atau pemantauan.

Diduga tanpa peringatan jelas, Bripda MS mendekati dan melakukan pemukulan menggunakan helm terhadap salah satu korban.

Korban kehilangan kendali, terjatuh dan mengalami luka serius akibat benturan kepala dengan permukaan jalan.

Korban lainnya terluka akibat kecelakaan lanjutan saat motor masih melaju setelah kejadian.

Setelah peristiwa itu, korban dievakuasi oleh rekan aparat dan dibawa ke rumah sakit terdekat.

Saksi juga menyesalkan cara evakuasi oleh sejumlah anggota di lokasi, yang dianggap tidak manusiawi — menarik jenazah layaknya objek, bukan langsung menggendong ke dalam mobil ambulans.

Kapolda Minta Maaf

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku, sekaligus menegaskan komitmen institusinya untuk menangani kasus secara transparan, profesional, dan berlapis, baik dari sisi pidana maupun kode etik profesi Polri.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Kapolda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. 

Kepolisian meminta publik mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang saat ini sedang berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya masih dirawat.

Bripda MS telah diamankan oleh Polres Tual dan ditahan untuk keperluan proses hukum.

Polda Maluku menyatakan bahwa selain penyidikan pidana, proses kode etik juga dijalankan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, pelaku bisa menghadapi sanksi disiplin termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keluarga korban, yang diwakili oleh tokoh masyarakat setempat, menyatakan kekecewaan mendalam sekaligus tuntutan keadilan.

Mereka mengecam tindakan anggota aparat yang seharusnya memberi rasa aman kepada masyarakat, terutama anak-anak, namun justru diduga melakukan tindakan di luar batas hukum dan etika.

Mereka berjanji akan mengawal proses hukum agar tidak hanya berhenti pada satu putusan administratif, tetapi juga memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa di masa depan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kapolda Maluku Minta Maaf, Tegaskan Proses Hukum Bripda Masias Siahaya Transparan dan Tuntas
Penulis: Novanda Halirat 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved