Polisi Tewas Dianiaya Polisi di Sulsel
Kapolda Sulsel Ungkap Peran-Motif Bripda Pirman Habisi Bripda DP hingga Terancam 10 Tahun Penjara
Bripda Pirman, tersangka penganiayaan hingga menewaskan juniornya, Bripda DP terancam hukuman 10 tahun penjara, korban dipukul dan dicekik.
Ringkasan Berita:
- Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut peran Bripka Pirman sebagai pelaku utama penganiayaan yang menewaskan juniornya, Bripda DP sudah terang.
- Kesimpulan itu diperkuat pemeriksaan delapan saksi serta hasil visum Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.
- Bripda Pirman berkali-kali memukul dan mencekik Bripda DP.
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR — Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut peran Bripda Pirman sebagai pelaku utama yang menganiaya juniornya Bripda DP hingga tewas sudah jelas.
Penganiayaan yang berujung pada tewasnya Bripda DP ini menjerat Bripda Pirman dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat doorstop di lobi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya, Makassar, Kamis (26/2/2026).
Djuhandhani yakin peran Pirman sebagai pelaku utama sudah terang.
Kesimpulan itu diperkuat pemeriksaan delapan saksi serta hasil visum Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.
“Pelaku memukul berkali-kali sambil mencekik korban. Itu terbukti dari hasil visum Biddokkes,” tegasnya.
Pirman dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Sosok Bripda Pirman, Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Polda Sulsel, Korban Baru Setahun Berdinas
Motif: Panggilan Senior Tak Digubris, Tidak Loyal pada Senior
Kapolda mengungkap motif penganiayaan dipicu sikap korban dianggap tidak loyal kepada senior.
DP disebut beberapa kali dipanggil namun tak menghadap.
“Dipanggil berkali-kali tidak datang. Malam dua kali dipanggil, pagi setelah subuh dijemput,” ujarnya.
Saat itulah penganiayaan terjadi di asrama Ditsamapta Polda Sulsel.
Djuhandhani menegaskan peristiwa itu bukan pengeroyokan.
Tindakan kekerasan dilakukan seorang diri oleh Pirman.