Rabu, 3 Juni 2026

Polda Riau Bongkar Jaringan Pemburu Gajah Sumatera, 15 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO Diburu

Polda Riau bongkar jaringan pemburu gajah Sumatera, 15 tersangka ditangkap, 3 DPO diburu, ancaman 15 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
GAJAH SUMATERA - Jumpa pers Polda Riau ungkap jaringan perburuan gajah Sumatera di Pelalawan, 15 tersangka diamankan. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Riau mengungkap kematian gajah Sumatera di Pelalawan akibat perburuan ilegal. 
  • Sebanyak 15 tersangka ditetapkan dan tiga lainnya masih buron. 
  • Polisi membongkar jaringan terstruktur dari eksekutor hingga penadah lintas daerah. Pelaku terancam 15 tahun penjara sesuai UU KSDAE.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Riau berhasil mengungkap kasus kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026.

Saat ditemukan, kondisi bangkai gajah sudah membusuk, dengan kepala terpisah dan gading hilang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir mengatakan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.

“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujar Johnny dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, menggabungkan hasil olah TKP, analisis balistik, digital forensik, GPS collar, hingga pemetaan jaringan pelaku.

“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi telah berkembang menjadi jaringan terstruktur dengan pembagian peran dan jalur distribusi sistematis.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera tersebut.

“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi bisa mencapai 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolda Riau Herry Heryawan menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi semua pihak.

“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” katanya.

Dirreskrimsus Polda Riau Ade Kuncoro memaparkan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026. Gading seberat sekitar 7,6 kilogram dijual seharga Rp30 juta, lalu berpindah tangan hingga nilainya meningkat menjadi lebih dari Rp125 juta setelah melalui beberapa kota seperti Jakarta, Surabaya, Kudus, dan Sukoharjo.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta berbagai perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi memastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO yang masih buron.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved