Jumat, 10 April 2026

5 Populer Regional: Bos Rokok HS Minta Maaf - Viral Pemuda Makassar Tewas Tertembak Polisi

Muhammad Suryo meminta maaf dan menemui korban kecelakaan, sementara seorang pemuda di Makassar tewas tertembak tidak sengaja oleh polisi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie

Suryo juga meminta menyempatkan melakukan panggilan video alias video call untuk mengucapkan permohonan maaf pada Abdullah.

Video permintaan maaf tersebut diunggah artis Erick Estrada pada Selasa (3/3/2026).

Nampak Suryo dan Abdullah sama-sama masih menggunakan pakaian operasi.

Mereka sama-sama terlentang di bed rumah sakit.

Keduanya saling mengucapkan maaf dan sepakat untuk mengakhiri insiden kecelakaan dengan jalur damai.

"Saya minta maaf ya Pak kalau ada salah ya," ucap Suryo.

"Sama-sama Pak. Saya juga mohon maaf ya Pak," jawab Abdullah.

"Kalau istriku ada salah, aku mohon maaf ya Pak," lanjut Suryo meminta maaf atas almarhum istrinya.

Baca selengkapnya.

2. Profil Mohammad Yulian Akbar, Sekda Pekalongan yang Ikut Kena OTT KPK, Hartanya Rp3,8 Miliar

OTT KPK DI PEKALONGAN - Foto Sekda Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar yang ikut kena OTT KPK bersama  Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026).
OTT KPK DI PEKALONGAN - Foto Sekda Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar yang ikut kena OTT KPK bersama Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026). (Istimewa/prokompim.setda.pekalongankab.go.id)

Total ada 12 orang yang ikut terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.Dua di antaranya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Sekda Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, 12 orang itu berasal dari berbagai latar belakang, mulai kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga swasta.

"Salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan,” ujar dia kepada Tribunnews.com, Selasa (3/3/2026).

Budi melanjutkan, ke-12 orang sudah tiba di gedung KPK Jakarta guna dimintai keterangan.

Keterangan dari setiap pihak yang diamankan dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah dikumpulkan dalam tahap penyelidikan tertutup ini.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved