13 WN Jepang Ditangkap Imigrasi Bogor: Jadi Polisi Gadungan, Peras Sesawa Warga Jepang
13 warga Jepang tersebut ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor
Ringkasan Berita:
- Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 13 WNA asal Jepang di Babakan Madang, Bogor karena diduga melakukan penipuan online.
- Para pelaku menargetkan korban sesama warga Jepang dengan menyamar sebagai polisi dan petugas provider melalui aplikasi LINE.
- Mereka kini diamankan di Kantor Imigrasi Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dideportasi dari Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang ditangkap kantor Imigrasi Bogor karena diduga terlibat penipuan daring (online scamming).
13 warga Jepang tersebut ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/3/2026) malam. Para pelaku berhasil menipu korbannya yang juga berasal dari Jepang.
Mereka menjalankan penipuan tersebut sejak satu bulan yang lalu. Mereka menyewa rumah di kawasan Babakan Madang itu untuk dijadikan lokasi untuk menipu korbannya dengan cara scamming online.
Para korban diperas uangnya oleh para pelaku ini.
“Jadi para pelaku ini, 13 orang ini, mereka melakukan penipuan online di Indonesia korbannya orang Jepang dan pelakunya juga orang Jepang,” kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman kepada TribunnewsBogor.com di Kantor Imigrasi, Rabu (4/3/2026).
Mengaku Polisi
Pelaku ternyata sudah menargetkan menipu korban yang memang berasal dari Jepang.
Mereka mengaku bertugas dan bekerja sebagai petugas Provider asal Jepang.
Mereka menuduh korban telah menggunakan provider ilegal, kontrak palsu, dan pemalsuan identitas.
“Di antara kelompok mereka ada juga yang memiliki peran sebagai pihak kepolisian Jepang. Kemudian korban diarahkan melakukan video call melalui aplikasi LINE. Jadi digunakan aplikasinya LINE, bukan WhatsApp,” ujarnya.
Pelaku menggunakan simulasi suara radio kepolisian untuk memperkuat dan memastikan bahwa seolah-olah yang bersangkutan adalah dari kepolisian Jepang.
Kemudian, korban diarahkan mengakses portal web palsu dan melihat surat perintah penangkapan kengkap dengan nama korban.
Korban kemudian diminta menunjukkan buku tabungan, kartu ATM, menyebutkan saldo, dan memberikan detail rekening.
“Dan yang terakhir, pelaku mengarahkan korban menjual saham dan investasi, mencairkan dana, serta melakukan transfer dalam. Jumlah yang besar,” ujarnya.
Meski begitu, 13 WNA asal Jepang ini kini sudah diamankan di Kantor Imigrasi Bogor.
Mereka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh petugas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/WN-JEPANG-DITANGKAP.jpg)