Antisipasi Penyebaran Rabies, Pedagang NTT Didorong Cegah Perdagangan Daging Anjing
Dalam kegiatan ini juga berhasil diamankan 10 ekor anjing yang ditemukan masih hidup di rumah potong tersebutoleh tim HWA dan JAAN.
Setelah menjalani masa karantina dan observasi, mereka akan diterbangkan ke Shelter Hewan milik JAAN di Jawa Barat untuk pemulihan lanjutan sebelum diadopsi oleh keluarga baru.
Hingga kini, 116 provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia telah memberlakukan regulasi pelarangan atau pembatasan perdagangan daging anjing.
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan yang mencakup larangan nasional terhadap perdagangan daging anjing dan kucing telah masuk dalam agenda prioritas legislatif DPR RI tahun 2026.
Menurut Karin Franken, Pendiri dan CEO JAAN Domestic, keberhasilan menutup usaha perdagangan daging anjing menunjukkan bahwa dengan pendampingan dan edukasi yang tepat, masyarakat bersedia meninggalkan praktik perdagangan daging anjing. Ini bukan hanya menyelamatkan hewan, tetapi juga meningkatkan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Perdagangan daging anjing mengancam kesejahteraan hewan dan manusia. Program ini membantu keduanya sekaligus, menciptakan masa depan yang lebih aman, sehat, dan penuh kasih," imbuh Davina Veronica, Pendiri dan CEO Natha Satwa Nusantara.
Drh. Merry Ferdinandez selaku COO JAAN Domestic mengatakan, di tahun 2025, NTT mencatat 78 kasus rabies pada manusia, menjadikannya salah satu provinsi dengan angka tertinggi di Indonesia. (fin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/caption-CEGAH-PERDAGANGAN-DAGING-al-Aid-Net.jpg)