Profil dan Sosok
Sosok Kombes Budi Adhy Buono, Kapolresta Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Bupati, Hartanya Rp2,3 M
KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus pemerasan THR dari SKPD yang dibagikan ke Forkopimda.
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memeras SKPD untuk menyetor uang THR yang kemudian dibagikan ke anggota Forkopimda.
- Salah satu pihak yang disebut menerima goodie bag berisi uang Rp20 juta hingga Rp100 juta adalah Kapolresta Cilacap Budi Adhy Buono.
- KPK menetapkan Syamsul dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dan menahan keduanya selama 20 hari atas dugaan korupsi dan gratifikasi.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar pihak-pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Bupati Cilacap Syamsul sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (KPK) pada Jumat (13/3/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melakukan pemerasan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk setor THR.
THR tersebut kemudian Bupati Cilacap Syamsul bagikan ke sejumlah instansi yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menjelaskan, salah satunya adalah Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono.
"Diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag ya itu untuk Forkopimda. Salah satu Forkopimda itu adalah Polres gitu ya. Kapolres di situ (Cilacap)," katanya, dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Senin (16/3/2026).
Baca juga: Ada Jatah THR untuk Kapolres Cilacap dari Bupati, KPK Terpaksa Geser Pemeriksaan ke Banyumas
Asep melanjutkan, setiap goodie bag berisi jumlah uang berbeda-beda, ada yang Rp20 juta hingga Rp100 juta.
Sementara terkait kasus ini, sudah ada 2 orang jadi tersangka.
Mereka Bupati Cilacap Syamsul dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
Saat ini, Syamsul dan Sadmoko telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sosok Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ia merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) 2002.
Selama di Polri, ia menduduki sejumlah jabatan strategis di wilayah hukum Indonesia.
Dirangkum dari tribunnewswiki.com, ia tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Maluku Barat Daya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sosok-Kombes-Budi-Adhy-Buono-Kapolresta-Cilacap-Masuk-Daftar-Penerima-THR-Bupati-Hartanya-Rp23-M.jpg)