Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Samarinda sudah Rencanakan Aksi sejak Januari 2026
Kasus mutilasi di Samarinda terungkap, pelaku ternyata sudah merencanakan pembunuhan sejak Januari 2026.
Ringkasan Berita:
- Dua pelaku mutilasi di Samarinda, J (52) dan R (56), telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Korban berinisial S (35) diduga dibunuh lalu dimutilasi.
- Polisi ungkap aksi sudah direncanakan sejak Januari 2026.
- Pelaku juga survei lokasi pembuangan untuk menghilangkan jejak.
- Motif sementara karena sakit hati, polisi masih dalami kasus.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan disertai mutilasi Kembali jadi sorotan.
Dua buah karung berisikan potongan tubuh manusia ditemukan di Gang Nawasari, Kota Samarinda, Sabtu (21/3/2026) kemarin.
Polisi yang mendapat laporan pun langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Keduanya berinisial J (52) dan R (56), yang kini telah ditetapkan jadi tersangka.
Keduanya diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban yang berinisial S (35).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menceritakan, ternyata kasus ini terindikasi adanya perencanaan.
Mengutip TribunKaltim.co, kedua tersangka disebut sudah merencanakan aksi pembunuhan sejak Januari 2026 lalu.
"Diketahui sejak Januari 2026 kedua pelaku sudah merencanakan dan melakukan survei tempat pembuangan setelah korban dieksekusi," ujar Hendri, Minggu (22/3/2026).
Tidak hanya merencanakan pembunuhan, keduanya juga telah melakukan survei lokasi pembuangan jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Pembunuhan berencana melanggar Pasal 459 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Wanita Dimutilasi Suami dan Mak Comblang di Samarinda, Jasad Dibuang Saat Malam Lebaran
Terkait motif, Hendri menuturkan bahwa tersangka mengaku sakit hati hingga muncul aksi balas dendam.
Meski begitu, pihak kepolisian masih tetap melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan disertai mutilasi ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar dan tetap menunggu hasil resmi dari penyidikan,” pungkasnya.
Kronologi Penemuan Jasad Mutilasi
Pamapta I Polresta Samarinda, Ipda Mat Bahri menuturkan, tubuh korban dipotong menjadi tujuh bagian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mutilasi-di-samarinda.jpg)