Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Hal yang Akan Dilakukan Amsal Sitepu setelah Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan
Vonis bebas membuat Amsal Sitepu tak kuasa menahan haru. Tangis pecah di ruang sidang setelah 131 hari terpisah dari keluarga.
Saat ini, ujar Rizaldi, proses klarifikasi masih berlangsung di Bidang Pengawasan.
Jadi, belum ada kesimpulan remi tentang pemeriksaan kedua pejabat kejaksaan tersebut.
"Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini," katanya.
Sementara itu, tentang usulan anggota DPR RI Hinca Panjaitan supaya kedua pejabat tersebut dicopot, Rizaldi masih belum memberikan tanggapannya.
Pihak kejaksaan menyatakan masih menunggu hasil putusan hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dijadwalkan akan dibacakan hari ini, Rabu (1/4/2026).
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring dan Kajari Karo, Danke Rajagukguk beserta jajarannya.
Desakan ini keluar karena keduanya dinilai tidak kompeten dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Amsal Sitepu.
"Menurut kita karena ini sudah viral dan diketahui publik, sampai Komisi III DPR sudah membahasnya, sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot,"
"Ganti, kasih penanganan khusus, dan dalami semua yang terlibat di situ. Kalau istilah main bola, ini ganti pemain," ujarnya saat ditemui di PN Medan, Senin (30/3/2026).
Mengutip Tribun-Medan.com, ia juga mendesak pencopotan Kasi Intelijen, Dona Martinus Sebayang hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini.
"Karena ini sudah mempermalukan institusi kejaksaan. Institusi kejaksaan ini harus kita jaga. Hanya beberapa saja yang kadang-kadang kejauhan. Masih banyak lagi jaksa yang baik untuk memperbaiki kinerjanya,"
Baca juga: Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Karo Diklarifikasi Kejati Sumut soal Dugaan Pembungkaman Amsal Sitepu
"Namun, tetap kita dukung pemberantasan korupsi yang benar, bukan asal-asalan seperti ini yang buat gaduh dan tak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Divonis Bebas, Amsal Sitepu Berkaca-kaca Peluk Lovia Sianipar, Bilang Rindu Masakan Istri
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso/Anugrah Nasution)