Sabtu, 11 April 2026

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Hal yang Akan Dilakukan Amsal Sitepu setelah Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan

Vonis bebas membuat Amsal Sitepu tak kuasa menahan haru. Tangis pecah di ruang sidang setelah 131 hari terpisah dari keluarga.

Ringkasan Berita:
  • Amsal Sitepu divonis bebas di PN Medan dan tampak sangat terharu.
  • Ia menunduk dan mengatupkan tangan ke arah jaksa usai putusan dibacakan.
  • Tangis pecah saat bertemu keluarga dan pendukung di ruang sidang.
  • Amsal bersyukur dan ingin segera pulang ke Tanah Karo.
  • Hal pertama yang ingin dilakukan: berkumpul keluarga dan menikmati masakan istrinya.

TRIBUNNEWS.COM - Vonis bebas terhadap videografer Amsal Sitepu dalam perkara korupsi profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) tak hanya menjadi sebuah putusan hukum.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026) hari ini, hadir momen emosional yang menyita perhatian publik.

Setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan membacakan putusan bebas, suasana ruang sidang berubah jadi haru.

Amsal Sitepu pun terlihat tak kuasa menahan perasaannya setelah mendengar ia dinyatakan tak bersalah.

Ia kemudian berjalan menuju meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sisi kirinya, mengatupkan kedua tangan sambil membungkukkan badan sebagai bentuk penghormatan.

Setelah itu, Amsal menghampiri para pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga, kuasa hukum, dan sejumlah warga.

Di momen tersebut tangisnya pecah, hingga ia hanya bisa terduduk di lantai menghadap ke para pengunjung yang datang.

Kepada Tribun-Medan.com, ia mengaku bersyukur divonis bebas setelah sempat ditahan selama 131 hari.

Setelah divonis bebas ini, ada hal pertama yang ingin ia lakukan, pulang kampung ke Karo untuk kembali berkumpul bersama keluarga.

"Sepulang dari sini saya akan berkumpul dengan keluarga dulu, karena 131 hari saya betul-betul merindukan suasana rumah, kehangatan di rumah," kata Amsal Sitepu usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2025).

Hal pertama yang ia sangat ingin lakukan adalah menikmati masakan istrinya setelah empat bulan lebih berpisah.

Baca juga: Tak Terbukti Korupsi, Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas

"Menikmati masakan istri saya. Itu yang akan saya lakukan pertama kali," sambungnya.

Sang istri, Lovia Sianipar juga terlihat ikut menghadiri sidang vonis.

Ia datang sambil mengenakan dress merah lalu menghampiri suaminya setelah pembacaan vonis.

Vonis bebas Amsal Sitepu ini pun menutup perjalanan perkara yang sempat menjadi perhatian publik.

SIDANG VONIS - Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa Karo. Vonis Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, akan dibacakan pada Rabu (1/4/2026).
SIDANG VONIS - Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa Karo. Vonis Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, akan dibacakan pada Rabu (1/4/2026). (Tribun-Medan.com/ANUGRAH NASUTION)

Divonis Bebas

Ketua Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara (Sumut), Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah.

Dengan putusan tersebut, videografer yang sempat terjerat kasus penggelembungan dana atau mark up video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, ini divonis bebas.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum," kata hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar hari ini, Rabu (1/4/2026).

Senyum sumringah pun langsung keluar dari bibir Amsal yang mendatangi sidang dengan baju putih dan celana hitam ini.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menilai Amsal melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan subsider.

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," kata hakim, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Kini Amsal pun bisa menghirup napas lega setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan.

Nasib Petinggi Kejaksaan

Selain Amsal Sitepu, perhatian publik juga tertuju pada dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, yakni 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring.

Keduanya diperiksa untuk dimintai klarifikasi tentang penanganan perkara korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland yang saat ini berstatus terdakwa dan tengah menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Amsal Sitepu menjadi terdakwa kasus korupsi profil desa di Kabupaten Karo setelah didakwa melakukan penggelembungan anggaran atau mark up jasa pembuatan video profil sejumlah desa.

Baca juga: Tepati Janjinya, Amsal Sitepu Datang ke Sidang Pembacaan Vonis di PN Medan

Jaksa menilai, perbuatan amsal memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengonfirmasi hal tersebut.

"Iya (Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidsus dan Kajari Karo), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal," kata  Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Kasi Pidsus dilakukan sebelum Lebaran 2026 lalu, sedangkan Kajari Karo diperiksa kemarin, Selasa (31/3/2026) di kantor Kejati Sumut.

Saat ini, ujar Rizaldi, proses klarifikasi masih berlangsung di Bidang Pengawasan.

Jadi, belum ada kesimpulan remi tentang pemeriksaan kedua pejabat kejaksaan tersebut.

"Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini," katanya.

Sementara itu, tentang usulan anggota DPR RI Hinca Panjaitan supaya kedua pejabat tersebut dicopot, Rizaldi masih belum memberikan tanggapannya.

Pihak kejaksaan menyatakan masih menunggu hasil putusan hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dijadwalkan akan dibacakan hari ini, Rabu (1/4/2026).

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring dan Kajari Karo, Danke Rajagukguk beserta jajarannya.

Desakan ini keluar karena keduanya dinilai tidak kompeten dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Amsal Sitepu.

"Menurut kita karena ini sudah viral dan diketahui publik, sampai Komisi III DPR sudah membahasnya, sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot,"

"Ganti, kasih penanganan khusus, dan dalami semua yang terlibat di situ. Kalau istilah main bola, ini ganti pemain," ujarnya saat ditemui di PN Medan, Senin (30/3/2026).

Mengutip Tribun-Medan.com, ia juga mendesak pencopotan Kasi Intelijen, Dona Martinus Sebayang hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini.

"Karena ini sudah mempermalukan institusi kejaksaan. Institusi kejaksaan ini harus kita jaga. Hanya beberapa saja yang kadang-kadang kejauhan. Masih banyak lagi jaksa yang baik untuk memperbaiki kinerjanya,"

Baca juga: Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Karo Diklarifikasi Kejati Sumut soal Dugaan Pembungkaman Amsal Sitepu

"Namun, tetap kita dukung pemberantasan korupsi yang benar, bukan asal-asalan seperti ini yang buat gaduh dan tak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Divonis Bebas, Amsal Sitepu Berkaca-kaca Peluk Lovia Sianipar, Bilang Rindu Masakan Istri

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso/Anugrah Nasution)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved