Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Lapor Polisi, Kapolres Padangsidimpuan Dilaporkan Eks Anak Buah soal Dugaan Korupsi

Kapolres Padangsidmpuan dilaporkan mantan anak buahnya ke Mabes Polri atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Tayang:
Ringkasan Berita:
  • Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna dilaporkan mantan anak buahnya bernama Risidanto ke Mabes Polri atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
  • Kuasa hukum Risdianto, Abdur Rozzak, mengatakan AKBP Wira diduga menyalahgunakan wewenang untuk mengubah pos-pos anggaran dana hibah.
  • Selain itu, dirinya juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran proses hukum terhadap istri Risdianto dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dilaporkan oleh mantan anak buahnya, Risdianto Lubis, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Saat masih berdinas di Polres Padangsidimpuan, Risdianto menjabat sebagai Kasi Keuangan dengan pangkat Aiptu.

Adapun pelaporan ini disampaikan oleh pengacara Risdianto, Abdur Rozzak, pada Kamis (2/4/2026).

Tak main-main, Rozzak menyebut pelaporan terhadap AKBP Wira langsung dilayangkan ke Mabes Polri.

Secara lebih rinci, dia mengatakan AKBP Wira diduga melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenangnya terkait penentuan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) melalui dana hibah untuk Pilkada 2024.

"Yang pertama adalah, dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan atau tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 dari pemerintah daerah ke Polres Padangsidimpuan dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang diduga dilakukan Kapolres AKBP Wira Prayatna," ujar Rozak, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (3/4/2026).

Baca juga: Jadi Ahli di Sidang LNG, Eks Pimpinan KPK Sebut Kasus Korupsi Harus Diikuti dengan Adanya Niat Jahat

Tak hanya terkait kasus dugaan korupsi, Rozzak juga melaporkan AKBP Wira terkait dugaan pelanggaran proses hukum terhadap Risdianto dan istrinya, Saripah Hanum Lubis.

Sebagai informasi, Rozzak juga berstatus sebagai kuasa hukum Saripah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat diwawancara, dirinya tengah mendampingi kliennya untuk menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan pada Kamis kemarin.

Sementara, saat sidang praperadilan digelar, Saripah juga hadir dan berstatus sebagai saksi.

Dia mengungkapkan pihak yang menetapkan Saripah sebagai tersangka adalah Polres Padangsidempuan.

Pasca menjadi pelapor, Rozzak menyebut kliennya siap untuk menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut.

Justice collaborator (JC) merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus kejahatan.

Pelaku berhak untuk mendapatkan keringanan hukuman serta perlindungan khusus jika mengajukan diri sebagai justice collaborator.

“Dan saat ini, kedua laporan tersebut sudah masuk ke Karo Paminal Div Propam Mabes Polri. Risdianto siap menjadi justice collabolator terkait laporan kami,” katanya.

Namun, Rozzak enggan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait rincian kasus yang dilaporkan kliennya itu. Dia menyerahkan seluruh prosesnya ke Mabes Polri.

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor KSOP Banjarmasin, Usut Kasus Korupsi Tambang yang Jerat Samin Tan

Kendati demikian, ia mengungkapkan dugaan korupsi yang dilakukan AKBP Wira mencapai miliaran rupiah.

“Adapun besaran dana hibah yang dimaksud, menurut penyampaian dari Risdianto mencapai miliaran rupiah. Pastinya, yang dilaporkan dalam perkara ini adalah atasannya yaitu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna,” tegas Rozzak.

Polres Padangsidempuan Enggan Komentar soal Pelaporan AKBP Wira

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Hasiholan Naibaho, enggan mengomentari lebih jauh terkait pelaporan terhadap AKBP Wira.

Dia hanya mengatakan seluruh keputusan akan dihormati.

"Dan terkait hal itu (dugaan korupsi dana hibah AKBP Wira), Inspektorat Polda Sumut juga telah menindaklanjutinya. Bahwa tentunya kita menunggu dan menghormati putusan terhadap kasus ini," katanya.

Hasiholan juga mengomentari soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh Saripah.

Baca juga: Periksa Bos Rokok Asal Jateng, Ini yang Didalami KPK Terkait Korupsi Bea Cukai

Dia mengatakan seluruh proses hukum terkait kasus yang menjerat Saripah telah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Para penyidik telah melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yg berlaku. Dan tentunya kita akan hormati putusan praperadilan," ujarnya.

Hasiholan menambahkan korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Saripah mencapai puluhan orang.

"Korban sebanyak 34 orang personel Polres Padangsidimpuan, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah," ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Azis Husein Hasibuan)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved