Selasa, 7 April 2026

Program Makan Bergizi Gratis

Kepala SPPG Lampung Timur Dipecat Kasus Pencabulan Anak, BGN Tegaskan Program MBG Tak Terganggu

BGN tidak mentoleransi segala bentuk tindakan kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, apalagi kasus ini menjadi perhatian serius

Editor: Erik S
dok. kompas
KASUS PENCABULAN- Badan Gizi Nasional (BGN) memecat oknum  Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur dengan tidak terhormat, karena diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak. 

Ringkasan Berita:
  • Badan Gizi Nasional memecat tidak hormat Kepala SPPG Tanjung Kesuma, Lampung Timur, karena diduga terlibat kasus pencabulan anak.
  • Pelaku telah ditangkap polisi setelah diduga menculik dan mencabuli seorang anak SD berusia 9 tahun.
  • Meski demikian, Program Makan Bergizi Gratis di wilayah tersebut tetap berjalan dengan penunjukan pejabat pengganti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) memecat oknum  Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur dengan tidak terhormat, karena diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak.

Meski demikian, pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Lampung Timur dipastikan tetap berjalan normal setelah dilakukan penunjukan pejabat pengganti pada posisi Kepala SPPG.

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menyebut, keputusan ini diambil segera setelah pihaknya menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut.

“Yang bersangkutan telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nanik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

BGN tidak mentoleransi segala bentuk tindakan kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, apalagi kasus ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan nilai integritas dan tanggung jawab moral yang harus dimiliki oleh setiap pelaksana program pemerintah.

Saat, pihaknya menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala SPPG.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan,” tegas dia.

BGN menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Pihaknya berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban.

BGN akan melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme seleksi dan pengawasan sumber daya manusia yang terlibat dalam operasional SPPG di berbagai daerah.

Baca juga: Kakek di Boyolali Terancam 9 Tahun Penjara usai Lakukan Pencabulan pada Bocah 5 Tahun

Modus Pelaku

Dikutip dari Kompas.com, terduga pelaku DD (29) ditangkap polisi karena telah menculik dan mencabuli seorang bocah Sekolah Dasar (SD).

Kapolsek Purbolinggo, AKP Irwan Susanto membenarkan penangkapan itu. DD telah ditahan di Polsek.

“Benar, pengakuannya bekerja jadi kepala SPPG. Pelaku sudah kita tahan setelah ditangkap pada Selasa kemarin," kata Irwan saat dihubungi, Kamis (5/3/2026). 

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Ketika itu korban berinisial AD (9) sedang bermain bersama temannya di jalan dusun.

Pelaku lalu mendatangi mereka dan mengajaknya pergi. Kakak korban yang kebetulan melintas sempat mencegah agar adiknya tidak ikut bersama pelaku.

Tetapi pelaku melancarkan tipu daya dengan langsung tancap gas dan menculik korban.

Irwan mengatakan, korban dibawa ke area persawahan lalu kemudian dicabuli.

Korban ditemukan oleh warga dalam keadaan trauma berat.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved