Jumat, 10 April 2026

Kantor Damkar Dibobol Maling, 7 Handphone Petugas Raib Digondol Residivis

Kantor Damkar Lamongan dibobol maling saat petugas tertidur. Tujuh handphone raib, pelaku residivis ditangkap beberapa jam kemudian.

Ringkasan Berita:
  • Kantor Damkar Lamongan dibobol maling dini hari saat petugas tertidur usai berjaga.
  • Pelaku Didik Endriyanto (47) mencuri 7 handphone dan tas milik petugas.
  • Tersangka berpura-pura mencari kerja sebelum beraksi dan ditangkap di SPBU.
  • Residivis dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam 9 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) kembali kebobolan maling.

Kali ini, Kantor Damkar Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim) dibobol maling.

Sejumlah ponsel milik petugas Damkar digasak maling.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid menuturkan, aksi tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) pukul 02.00 WIB.

Kasus ini bermula saat pelaku yang datang ke Lamongan bersama rekannya dengan alasan mencari pekerjaan.

Keduanya mengendarai sebuah motor dan tiba di Lamongan serta menginap di hotel pada Senin (6/4/2026) siang.

Namun, pada tengah malam, tersangka yang bernama Didik Endriyanto (47) pamit keluar hotel.

"Bukannya kembali, tersangka justru berkeliling kota hingga akhirnya melintas di Kantor Damkar Lamongan,"

"Saat itu, suasana kantor disebut dalam kondisi sepi," kata Hamzaid kepada SURYA.co.id, Kamis (9/4/2026).

Tersangka pun masuk ke area kantor dan mendapati sejumlah petugas damkar tengah tertidur usai berjaga.

"Dengan leluasa, pelaku mengambil sejumlah barang yang tergeletak di sekitar korban, lalu membawa kabur barang-barang tersebut, " ungkap Hamzaid.

Baca juga: Maling Bobol Kantor Damkar Lamongan Saat Petugas Jaga Tertidur, Pelaku Residivis

Kasus ini pun segera dilaporkan ke polisi hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus pada Selasa siang saat berada di SPBU.

Dari tangan tersangka, ada tujuh unit ponsel milik petugas yang dicuri.

Tas milik petugas juga ikut digontol oleh tersangka.

"Pelaku masuk ke dalam kantor pada saat korban tertidur dan mengambil barang-barang yang tergeletak," tambah Hamzaid.

Kini, Didik Endriyanto yang merupakan residivis ini harus kembali mendekam di tahanan Polres Lamongan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.

Kasus Pencurian di Riau

Aksi pencurian di kantor Damkar juga pernah terjadi sebelumnya.

Mobil Damkar milik Damkar Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dicuri, Senin (9/6/2025) pagi.

Mobil bernomor polisi BD 8040 KY tersebut dicuri saat terparkir di halaman Kantor Camat Binduriang.

Pada malam harinya, mobil Damkar yang dicuri tersebut ditemukan di pinggir jalan di wilayah Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Mengutip TribunBengkulu.com, pelaku pencurian mobil empat orang.

Dua orang pelaku ternyata kembar, bernama Bagas dan Bagus (22).

Lalu satu orang pelaku bernama Wisnu Saputra (20) dan dan inisial AN.

Baca juga: Buntut Hilangnya Mobil Damkar di Bengkulu, Petugas yang Lalai Terancam PTDH

Keduanya diringkus dalam kasus yang berbeda, namun saat pemeriksaan, mereka mengakui telah terlibat kasus pencurian mobil Damkar di Rejang Lebong.

"Iya, dua ini diamankan karena kasus berbeda oleh Polres Lubuklinggau,"

"Mereka diamankan di sana, dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka melakukan pencurian mobil damkar," kata Kapolsek PUT Rejang Lebong, AKP Mansyur Daud Manalu.

Bagas dan Bagus ini merupakan pelaku utama dalam pencurian.

Sementara Wisnu dan AN berperan membiayai aksi pencurian.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kantor Damkar Lamongan Dibobol Pencuri, Pelaku Gasak 7 HP Pakai Modus Cari Kerja

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Hanif Manshuri)(TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved