Rabu, 15 April 2026

4 ASN di Bogor Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan, Diduga Terjadi sejak 2022

Empat ASN di Bogor diduga terlibat jual beli jabatan sejak 2022. Kasus kini diproses hukum setelah ditemukan bukti transfer mencurigakan.

Pihak Pemkab Bogor juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada pihak yang terbukti melanggar.

"Terhadap pelanggaran yang terjadi, dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022," tegas Arif.

Terpisah, Kasat Reskrim POlres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan jual beli jabatan dari Pemkab Bogor.

Ia menuturkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan mencari adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: Catatan Rapor WFH ASN pada Pekan Pertama, Menteri PANRB: Cukup Menggembirakan

"Kami telah menerima informasi tersebut per hari ini, dan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Anggi dalam rilisnya, Selasa (14/4/2026).

Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.

Langkah hukum yang diambil ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus memperkuat upaya reformasi birokrasi secara nasional supaya praktik serupa tak terus berulang di berbagai daerah.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Nasib 4 ASN Bogor di Ujung Tanduk, Terbukti Jual Beli Jabatan Lewat Rekening Koran, Kini Dipolisikan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani)(Kompas.com, Afdhalul Ikhsan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved