Napi Korupsi yang Nongkrong di Coffee Shop Kendari Ditahan di Sel Isolasi, Petugas Diberi Sanksi
Supriadi sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. Kini dia mendekam di Lapas Kelas II A Kendari.
Ringkasan Berita:
- Narapidana korupsi Supriadi dipindahkan ke Lapas setelah kedapatan nongkrong di kafe usai sidang Selasa lalu.
- Sebelumnya ditahan di Rutan Kendari, kini menjalani sanksi di Lapas Kelas IIA Kendari resmi setempat.
- Petugas pengawal disanksi, sementara Supriadi divonis korupsi nikel merugikan negara Rp233 miliar sebelumnya dalam kasus.
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Narapidana korupsi perizinan pertambangan nikel Supriadi dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan setelah ketahuan nongkrong di cafe usai mengikuti sidang Selasa (14/4/2026).
Supriadi sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. Kini dia mendekam di Lapas Kelas II A Kendari.
Lembaga pemasyarakatan tersebut berlokasi di Jalan Kapten Pierre Tendean Nomor 109, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Narapidana yang bersangkutan sudah dipindahkan, jadi sekarang sudah berada di Lapas," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (15/4/2026).
Di tempat itu, Supriadi akan menjalani sanksi.
Lapas Kelas II A Kendari berjarak sekitar 12 kilometer atau 24 menit dari Rutan Kendari yang berada di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
Sanksi Petugas
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas Rutan Kelas IIA Kendari yang mengawal Supriadi.
Sanksi tersebut diberikan setelah Supriadi diketahui singgah di sebuah coffee shop di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).
Petugas yang mengawal narapidana itu kemudian diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama tim Patnal Rutan Kendari.
“Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari,” kata Sulardi saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Sulardi menyampaikan dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pengawal narapidana tersebut.
Petugas itu mengawal narapidana singgah minum kopi bersama mantan bawahannya yang bekerja di Syahbandar.
Padahal, ia seharusnya menolak ajakan tersebut dan langsung kembali ke rumah tahanan (Rutan).
Ditjenpas Sultra menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas yang bersangkutan.
Baca juga: Terpidana Korupsi di Kendari Nongkrong di Kedai Kopi
Selain itu, petugas tersebut juga ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra dari tugas sebelumnya di Rutan Kelas IIA Kendari.
“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” jelasnya.
Sulardi mengatakan Supriadi kini ditahan di sel isolasi.
“Napinya diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas,” kata Sulardi.
Kasus Supriadi
Dalam kasus ini, eks Kepala Syahbandar Kolaka ini telah divonis bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Dalam praktiknya, Supriadi menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) untuk mengangkut nikel melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dari setiap dokumen yang diterbitkan, Supriadi terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.
Namun dalam perjalanan kasusnya, Supriadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang persidangannya kembali bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Kendari.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan keluarnya Supriadi dari jeruji besi didasari adanya surat panggilan persidangan.
Baca juga: Konflik dengan Wakil Bupati Karena Singgung Status Mantan Narapidana, Ini Kata Bupati Lebak
"Yang bersangkutan keluar untuk melaksanakan sidang. Proses penjemputan dilakukan oleh kuasa hukumnya," ujar Mustakim saat dikonfirmasi, Selasa malam.
"Berdasarkan surat panggilan tersebut, kami menerbitkan surat pengeluaran dan memastikan adanya pengawalan ketat dari petugas kami," jelasnya.
Terkait penggunaan kendaraan pribadi milik pengacara, bukan mobil tahanan resmi, Mustakim berdalih hal tersebut dimungkinkan karena keterbatasan operasional rutan.
Ia menyebut armada yang tersedia saat ini hanya berupa ambulans dan bus besar untuk pemindahan narapidana, sehingga tidak ada kendaraan khusus untuk keperluan sidang individu.
Mustakim mengaku baru mengetahui informasi mengenai keberadaan Supriadi di coffee shop setelah pemberitaan dan laporan warga mencuat ke permukaan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ditjenpas Sultra Sebut Pengawal Napi Korupsi di Coffee Shop Kendari Dapat Sanksi Disiplin 'Rahasia'
dan
Rutan Kendari Soal Viral Napi Korupsi Eks Kepala Syahbandar Kolaka di Coffee Shop: Keluar Sidang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.