Profil dan Sosok
Sosok Rikie Noviandi Umbaran, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Minta Maaf Buntut Napi Asyik Ngopi
Napi korupsi Supriadi viral karena bebas berkeliaran di Kendari, lalu dipindah ke Nusakambangan dan petugas rutan diperiksa.
Ringkasan Berita:
- Napi korupsi Supriadi yang merugikan negara Rp233 miliar viral karena berkeliaran dan ngopi di Kendari meski sedang menjalani hukuman 5 tahun.
- Setelah video viral, Supriadi dipindahkan ke Nusakambangan dan petugas pengawal diperiksa dengan kemungkinan sanksi hingga pemecatan.
- Kepala Rutan Kendari Rikie Noviandi Umbaran meminta maaf, diketahui baru menjabat sejak Mei 2025 dan memiliki latar belakang hukum serta pemerintahan.
TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang narapidana berkeliaran di luar penjara bukan sesuatu yang baru di Indonesia.
Terbaru beredar video viral seorang napi kasus korupsi perizinan pertambangan nikel merugikan negara Rp 233 miliar berkeliaran hingga bisa asyik ngopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Identitas napi tersebut bernama Supriadi, eks Kepala Syahbandar Kolaka yang sudah divonis penjara 5 tahun lamanya.
Usai videonya viral, nasib Supriadi harus berakhir dengan dipindahkan ke Penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Atas kejadian ini, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Noviandi Umbaran meminta maaf.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini," kata dia.
Rikie melanjutkan, pihaknya tidak tinggal diam dan telah memeriksa petugas yang mengawal Supriadi.
Hasilnya masih menunggu proses Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Sanksi tertinggi dari pusat bisa berupa pemecatan."
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan hasilnya belum keluar,” tegasnya, dikutip dari TribunSultra.com, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Hukuman Napi Korupsi Rp233 M Supriadi setelah Keluyuran di Coffee Shop, Dipindahkan ke Nusakambangan
Terlepas dari berita di atas, siapa sosok Rikie Noviandi Umbaran?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Rikie merupakan pria kelahiran 7 Oktober 1972.
Ia kini telah berumur 54 tahun.
Rikie diangkat sebagai abdi negara pada Maret 1997.
Sebelum di Kendari, ia sempat bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Iia Pamekasan.
Ia menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik.