5 Populer Regional: Nasib Napi Korupsi Berkeliaran di Coffee Shop - Helikopter Jatuh di Kalbar
Napi korupsi dipindah ke Nusakambangan, sementara helikopter jatuh di Kalbar dengan 8 penumpang berhasil dievakuasi ke rumah sakit.
Diduga para pelaku berasal dari Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang dan kini masih buron.
Kecamatan Jatiroto berjarak sekitar 50 kilometer dari Kecamatan Gucialit dengan waktu tempuh 1,5–2 jam perjalanan darat.
"Motifnya saat ini masih pendalaman. Mohon doanya, mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku bisa ketemu," tandasnya.
Pelaku langsung melarikan diri membawa senjata tajam.
"Barang bukti sajam (senjata tajam) tidak ada karena langsung dibawa pelaku," jelasnya.
Korban tak berdaya dianiaya menggunakan benda tumpul serta dibacok senjata tajam celurit.
3. Guru Besar Unpad Dinonaktifkan Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) yang dilantik menjadi guru besar dinonaktifkan buntut dugaan pelecehan seksual.
Rektor Unpad, Prof Arief S Kartasasmita menegaskan kampus Unpad tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan kampus, termasuk kekerasan seksual.
Arief mengatakan sebagai institusi pendidikan tinggi, Unpad berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, keamanan, dan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah menerima laporan secara lengkap, katanya, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik.
Selanjutnya, Unpad langsung menjalankan prosedur penanganan dugaan kekerasan seksual sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimulai dengan pembentukan tim investigasi untuk melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad dan unsur senat fakultas.
"Kami berkomitmen apabila dalam proses investigasi terbukti adanya pelanggaran berupa tindakan kekerasan seksual, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rektor dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).
Arief mengatakan pihaknya akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak yang menjadi korban.