Motif Pria di Curug Tangerang Bunuh Ibu Tiri, Bawa Kabur Sepeda Motor dan Handphone
Seorang ibu di Tangerang tewas dibunuh anak tirinya setelah cekcok. Jasad ditemukan di kontrakan dalam kondisi luka di bagian kepala.
Ringkasan Berita:
- W (46) ditemukan meninggal di kontrakan Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/4/2026) sore.
- Pelaku NS (25), anak kandung suami korban, menyerang dengan palu dan pisau setelah permintaan meminjam ponsel ditolak.
- Usai melarikan diri, NS ditangkap di Priuk, Kota Tangerang dan dinyatakan positif narkotika.
TRIBUNNEWS.COM - Perempuan di Indonesia rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bahkan hingga berujung pada kematian.
Kasus terbaru terjadi di Tangerang, Banten ketika seorang ibu berinisial W (46) tewas dibunuh anak tirinya, NS (25).
Jasad korban ditemukan di kontrakan Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat (17/4/2026) sore.
NS langsung melarikan diri setelah membunuh ibu tirinya dan ditangkap di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang pada Sabtu (18/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menerangkan NS merupakan anak kandung suami korban.
Selama tinggal bersama, mereka sering terlibat perselisihan dan pelaku menyimpan dendam ke korban.
“Untuk motif sendiri, bahwa memang tersangka memiliki dendam pribadi terhadap ibu tirinya,” ungkapnya.
Awalnya, pelaku sempat meminjam ponsel ke korban yang sedang memotong sayur.
Korban menolak meminjamkan ponsel sehingga terjadi aksi kekerasan.
“Karena tidak diberikan, pelaku kemudian melakukan tindak pidana tersebut,” tuturnya.
NS menggunakan palu serta pisau untuk menyerang korban.
Baca juga: Nenek di Subang Jadi Korban Pembunuhan dan Perampokan, Suami: Tangan dan Kaki Diikat, Sangat Kejam
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Tangsel untuk penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika.
“Yang bersangkutan sempat berupaya melarikan diri dengan membawa kendaraan sepeda motor milik bapaknya dan telepon genggam,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 458 KUHP dengan maksimal ancaman 15 tahun penjara.