Berita Viral
Duduk Perkara Penolakan Warung Mi Babi di Sukoharjo, Warga Pasang Spanduk dan Buat Petisi
Warga di Sukoharjo memasang spanduk menolak warung mi babi meski usaha sudah kantongi izin resmi. Ketua RW menyebut lokasi warung dekat masjid.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Izin pendirian usaha kuliner nonhalal dapat melalui Dinas Perdagangan agar usaha dapat beroperasi secara sah, meskipun menu yang dijual tidak sesuai dengan preferensi mayoritas masyarakat di sekitarnya.
Di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pendirian warung yang menjual menu mi babi mendapat penolakan dari warga.
Awalnya, ditemukan gundukan pasir yang menutup akses jalan menuju warung nonhalal tersebut pada Kamis (16/4/2026).
Kemudian pada Senin (20/4/2026), puluhan spanduk penolakan terpasang di sepanjang jalan.
Spanduk bertuliskan aspirasi warga yang tidak mengizinkan adanya kuliner nonhalal.
Ketua RW setempat, Bandowi, menjelaskan pemasangan spanduk dilakukan oleh warga serta jamaah masjid sekitar.
Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui spanduk sudah tertib dan tidak ada tindak kekerasan.
“MMT yang banyak itu dari masjid-masjid. Kemarin yang memasang adalah jemaah dari masing-masing masjid."
"Memang sebelumnya sudah ada komunikasi dengan saya. Intinya aspirasi masyarakat, dan yang penting dipasang dengan rapi serta tidak menimbulkan masalah,” paparnya, Senin (20/4/2026), dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: PB XIV Purboyo Gugat Fadli Zon ke PTUN Imbas SK Penunjukan Tedjowulan Jadi Pelaksana Keraton Solo
Ia menerangkan di Desa Parangjoro mayoritas warganya muslim sehingga mereka keberatan ada kuliner mi babi.
"Apalagi lokasinya dekat dengan masjid. Bagi warga, ini cukup menyakitkan,” lanjutnya.
Warga juga membuat petisi penolakan untuk dikirimkan ke dinas terkait, Bupati Sukoharjo, Polres hingga pemerintah desa.
“Setelah satu minggu, warga menanyakan perkembangan karena belum ada respons. Akhirnya malam harinya disampaikan melalui baliho. Masjid-masjid lain juga kemudian ikut berpartisipasi,” imbuhnya.
Selama pendirian warung mi babi, tak ada warga yang dilibatkan serta tak izin ke lingkungan RT.
“Ke RT setempat belum ada izin. Hanya pemberitahuan saja bahwa akan berdiri usaha mi babi. Tiba-tiba sudah berdiri tanpa ada komunikasi lebih lanjut dengan warga,” tandasnya.