Berita Viral
Pengakuan Pemilik Warung Mi Babi di Sukoharjo, Ditolak Warga dan Akses Jalan Sempat Ditutup
Warga Parangjoro Sukoharjo menolak warung mi babi. Aksi dilakukan lewat spanduk dan petisi. Pemilik minta akses jalan tidak ditutup.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Bima Hani Kusuma, mengaku telah melakukan inspeksi mendadak ke warung pada Kamis (9/4/2026).
Setelah ditelusuri, pemilik warung tidak melakukan pelanggaran karena telah mengantongi izin dari Dinas Perdagangan.
Temuan tersebut akan disampaikan ke pimpinan untuk langkah selanjutnya.
“Secara aturan, penjualan makanan nonhalal tidak melanggar regulasi karena tidak ada aturan khusus yang melarang. Setelah kami cek di lokasi, rumah makan tersebut juga telah memiliki izin yang sudah diverifikasi oleh dinas terkait dan dinyatakan sah,” tegasnya.
Baca juga: Viral 9 Siswa SMAN 1 Purwakarta Hina Guru, Dedi Mulyadi Minta Sekolah Beri Sanksi Kerja Sosial
Warga Buat Petisi
Ketua RW setempat, Bandowi, menjelaskan pemasangan spanduk dilakukan oleh warga serta jamaah masjid sekitar.
Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui spanduk sudah tertib dan tidak ada tindak kekerasan.
“MMT yang banyak itu dari masjid-masjid. Kemarin yang memasang adalah jemaah dari masing-masing masjid."
"Memang sebelumnya sudah ada komunikasi dengan saya. Intinya aspirasi masyarakat, dan yang penting dipasang dengan rapi serta tidak menimbulkan masalah,” paparnya, Senin (20/4/2026), dikutip dari TribunSolo.com.
Ia menerangkan di Desa Parangjoro mayoritas warganya muslim sehingga mereka keberatan ada kuliner mi babi.
"Apalagi lokasinya dekat dengan masjid. Bagi warga, ini cukup menyakitkan,” lanjutnya.
Warga juga membuat petisi penolakan untuk dikirimkan ke dinas terkait, Bupati Sukoharjo, Polres hingga pemerintah desa.
“Setelah satu minggu, warga menanyakan perkembangan karena belum ada respons. Akhirnya malam harinya disampaikan melalui baliho. Masjid-masjid lain juga kemudian ikut berpartisipasi,” imbuhnya.
Selama pendirian warung mi babi, tak ada warga yang dilibatkan serta tak izin ke lingkungan RT.
“Ke RT setempat belum ada izin. Hanya pemberitahuan saja bahwa akan berdiri usaha mi babi. Tiba-tiba sudah berdiri tanpa ada komunikasi lebih lanjut dengan warga,” tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gundukan Tanah Penutup Akses Warung Mie Babi di Sukoharjo Bukan Aksi Protes Warga? Ini Kata Ketua RW
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Anang)