Sabtu, 25 April 2026

Berita Viral

Pengakuan Debt Collector Pinjol setelah Prank Damkar Semarang, Terancam Pasal Berlapis

Debt collector pinjol di Semarang buat laporan palsu kebakaran ke Damkar demi tekan debitur, terancam pidana berlapis.

Penulis: Faisal Mohay

Ringkasan Berita:
  • Debt collector di Semarang membuat laporan palsu kebakaran ke Damkar untuk menekan debitur, sehingga petugas merasa ditipu.
  • Aksi ini dianggap membahayakan nyawa dan bisa dijerat pasal berlapis KUHP serta UU ITE.
  • Setelah viral, pelaku meminta maaf lewat video, namun polisi menegaskan ancaman pidana tetap berlaku.

 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti panggilan palsu yang dilakukan debt collector pinjaman online (pinjol) ke Dinas Damkar Kota Semarang, Jawa Tengah.

Laporan palsu dibuat untuk menekan debitur agar segera melunasi utang.

Damkar Semarang telah mengerahkan dua unit mobil pemadan serta 12 personel ke sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (23/4/2026) sore.

Namun, tak terjadi kebakaran sehingga petugas merasa ditipu.

“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, pemanggilan damkar untuk iseng-iseng dapat menghambat penanganan pertolongan.

“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat," imbuhnya.

Setelah tindakannya viral di media sosial, debt collector tersebut mengunggah video permintaan maaf.

"Buat pak Ade Bhakti dan rekan-rekan Damkar Semarang, melalui video ini saya Bonosua mau mengklarifikasi terkait video yang beredar di media sosial."

"Betul bahwasanya saya melakukan pelaporan palsu karena terbawa emosi terkait utang piutang dengan bapak Ngadi (pemilik warung nasi goreng)," ucapnya.

Baca juga: Viral Rencana Pengadaan Kursi Pijat Pemkab Pati Rp40 Juta, Ternyata Disusun Sejak Era Sudewo

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan debt collector dapat dijerat pasal berlapis akibat tindakannya.

“Para pelaku bisa dijerat pasal dalam KUHP, seperti Pasal 265 tentang gangguan layanan publik."

"Ini karena petugas Damkar dan ambulans seharusnya melayani kondisi darurat, bukan panggilan palsu,” tuturnya, Jumat.

Perbuatan debt collector dianggap mengancam nyawa sehingga ancamannya penjara hingga enam bulan atau denda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved