Dari Pemburu ke Pelanggar, Kompol DK Dipecat Usai Video Dugaan Isap Vape Narkoba Viral
Polda Sumut pecat Kompol DK usai sidang etik. Video lama dugaan narkoba picu sorotan, tegaskan pentingnya pengawasan internal
Ringkasan Berita:
- Polda Sumut menegaskan komitmen menjaga integritas dengan memecat Kompol DK melalui sidang etik yang berlangsung seharian
- Perwira itu dinilai melanggar berat tanpa faktor meringankan dan tidak kooperatif selama pemeriksaan
- Kasus mencuat dari video lama dugaan konsumsi narkoba, memicu sorotan publik dan menegaskan pentingnya pengawasan internal
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi.
Ia menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kompol DK, perwira yang viral diduga mengisap rokok elektrik mengandung narkoba.
Keputusan tegas itu diambil melalui sidang kode etik profesi yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari, Rabu (6/5/2026), dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyebut sidang dipimpin oleh Karolog SDM Polda Sumut dan tidak menemukan satu pun faktor yang dapat meringankan pelanggaran tersebut.
“Sidang memutuskan PTDH. Tidak ada hal yang meringankan, dan yang memberatkan adalah yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujar Ferry.
Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, Kompol Dedy Kurniawan diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Polisi Benarkan Majikan PRT yang Tewas Loncat di Benhil Seorang Pengacara
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan Dedy tengah duduk bersama seorang wanita.
Ia tampak dalam kondisi tidak sadar, diduga akibat mengonsumsi rokok elektrik yang mengandung narkoba, hingga harus dibopong oleh rekannya.
Polda Sumut mengungkapkan, video tersebut direkam pada tahun 2025, saat Dedy masih aktif bertugas sebagai Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut—unit yang justru menangani kasus pemberantasan narkoba.
Meski peristiwa itu terjadi di masa lalu, proses etik tetap berjalan karena dinilai mencederai aturan serta etika profesi kepolisian.
“Walaupun kejadiannya tahun 2025, tetap diproses karena melanggar aturan,” tegas Ferry.
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Kompol Dedy telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan melalui tes urine yang hasilnya menunjukkan negatif.
Namun, penyelidikan belum berhenti, karena hasil uji rambut masih menunggu analisis dari Laboratorium Forensik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kompolDK.jpg)