Jumat, 15 Mei 2026

Kakak Pemilik Home Industri Sabu di Balikpapan Trauma, Menangis Meratapi Nasib Adiknya

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim membongkar pabrik sabu skala rumahan atau home industri di Balikpapan awal Mei 2026.

Tayang:
Editor: Nuryanti
TRIBUNKALTIM.CO/DWIARDIANTO
HOME INDUSTRI SABU - Praktik home industri narkotika jenis sabu yang dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur di Kota Balikpapan ternyata telah beroperasi selama sekitar satu tahun dan dijalankan dengan sistem produksi berdasarkan pesanan jaringan di atasnya. 
Ringkasan Berita:
  • Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim membongkar pabrik sabu skala rumahan atau home industri di Balikpapan awal Mei 2026.
  • Pemilik home industri sabu di Kelurahan Prapatan, Kota Balikpapan itu berinisial OH.
  • Penangkapan OH membuat kakaknya syok dan trauma.

TRIBUNNEWS.COM - Aturan hukum mengenai narkoba di Indonesia diatur secara ketat, terutama melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

UU ini mencakup pengaturan tentang penggolongan, pengawasan, dan sanksi pidana terhadap tindak pidana narkotika.

Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu persoalan serius yang dihadapi Indonesia dalam pembangunan nasional.

Narkoba dipandang sebagai ancaman multidimensional yang dapat melemahkan ketahanan bangsa apabila tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.

Belum lama ini, tepatnya pada awal Mei 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim membongkar pabrik sabu skala rumahan atau home industri di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Petugas menangkap OH, terduga pemilik home industri sabu di Kelurahan Prapatan, Kota Balikpapan.

Meski bukan kali pertama, penangkapan OH itu membuat keluarga syok.

Kakak kandung OH, mengaku terkejut mengetahui adiknya kembali berurusan dengan barang haram tersebut.

Hingga saat ini, S mengaku masih sulit menerima kenyataan.

Ia bahkan mengaku trauma melihat keramaian sejak kabar penangkapan adiknya mencuat.

“Baru hari ini saya keluar ke tempat kakak, karena kakak sakit. Saya saja yang ke sana. Nggak bisa saya lihat orang kumpul-kumpul,” ujarnya sambil menahan tangis saat bersua dengan TribunKaltim.co, Senin (11/5/2026). 

Baca juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu di Jakarta Utara

S mengatakan, setiap melihat orang datang dan berlalu-lalang di sekitar rumah, dirinya langsung merasa cemas.

“Lihat orang lewat, masuk. Nggak tahu, saya kayak trauma,” ungkap dia.

Ia mengaku hanya bisa menangis meratapi nasib sang adik yang kini harus kembali berurusan dengan hukum.

“Nangis saja saya bisanya. Masuk kamar,” ucapnya lirih.

S menuturkan, awalnya keluarga tak percaya saat mendapat kabar OH kembali ditangkap polisi.

Informasi itu pertama kali ia terima pada pagi hari dari sang ibu.

Saat itu, S bahkan menyebut ibunya berhalusinasi.

“Katanya, ‘Adikmu ditangkap lagi.’ Saya bilang ibu halu. Ternyata, iya,” tuturnya.

Selama ini, S telah berusaha menasihati adiknya agar meninggalkan pekerjaan yang melanggar hukum itu.

Ia juga meminta adiknya agar mencari pekerjaan yang halal.

Namun, nasihat itu tak digubris oleh OH. Terbukti kini ia kembali masuk ke dalam lubang yang sama.

“Saya suka nasehatin, kerja aja yang halal. Kamu bisa nyetir, keahlianmu ada. Dulu jadi sales. Yang penting halal,” ujarnya.

Bahan Baku dari Malaysia

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang perempuan berinisial AS di sebuah hotel di Balikpapan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap OH yang memproduksi sendiri sabu di rumahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu mengatakan, bahan dasar pembuatan sabu diperoleh dari Malaysia dalam bentuk cairan sebelum diolah menjadi barang haram narkotika jenis sabu.

“Sabu cair tersebut didapat pelaku dari seseorang dari Malaysia melalui kapal. Setelah tiba di Tarakan, lalu dikirim lagi oleh jaringan di Tarakan menggunakan kapal menuju Balikpapan,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (12/5/2026). 

Polisi juga menemukan sejumlah alat dan bahan pembuatan sabu di kamar pelaku saat penggeledahan berlangsung.

Selain memproduksi, pelaku diduga mengedarkan hasil sabu buatannya ke sejumlah lokasi di Balikpapan menggunakan sistem jejak atau titik tempel.

Romylus mengatakan, aktivitas produksi sabu itu telah berjalan cukup lama.

“Menurut pengakuan pelaku, aktivitas home industri narkotika jenis sabu sudah berlangsung selama satu tahun terakhir,” katanya.

Pelaku tidak langsung mengolah seluruh cairan yang diterima dalam sekali proses memasak.

Biasanya, ia hanya menggunakan setengah botol cairan untuk diproses menjadi kristal sabu.

“Setelah dimasak dan menjadi berbentuk kristal, lalu dikemas menjadi 10 plastik. Per plastik berat sabunya sekitar 50 gram,” jelasnya.

OH diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Ia diduga mempelajari teknik mengolah sabu cair menjadi kristal saat berada di dalam lapas.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kesaksian Keluarga Terduga Pemilik Pabrik Sabu Balikpapan, Ada yang Syok dan Trauma Keramaian

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved