Rabu, 13 Mei 2026

Modus Ritual Dapat Keturunan, Pria di Pati Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Polresta Pati mengungkap dugaan TPKS bermodus ritual mendapatkan keturunan yang dilakukan pria berinisial AS (42)

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Pexels/Kássia Melo
ILUSTRASI KEKERASAN SEKSUAL - Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang diduga dilakukan seorang pria berinisial AS (42), warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Korban dalam kasus ini adalah perempuan berinisial S (30), yang diketahui masih satu desa dengan tersangka 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Pati mengungkap kasus dugaan TPKS yang dilakukan pria berinisial AS (42) di Sukolilo 
  • Tersangka diduga memanfaatkan korban yang lama tidak memiliki anak dengan modus ritual untuk mendapatkan keturunan
  • Polisi masih mendalami peran istri tersangka dalam kasus tersebut.

 

TRIBUNNEWS.COM, PATI – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang diduga dilakukan seorang pria berinisial AS (42), warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Korban dalam kasus ini adalah perempuan berinisial S (30), yang diketahui masih satu desa dengan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang telah lama menikah namun belum memiliki anak.

“Tersangka mengaku dapat membantu korban memperoleh keturunan melalui ritual tertentu,” ujar Kompol Dika dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).

Menurut polisi, komunikasi antara korban dan tersangka dilakukan melalui perantara istri tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Dalam prosesnya, korban diduga diarahkan mengikuti ritual yang mengandung unsur hubungan seksual.

Baca juga: Polisi Ungkap Tersangka Pencuri iPhone di Pati Berstatus Mahasiswa, Simpan 147 Pakaian Dalam Wanita

Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu kali di rumah tersangka.

Dika mengungkapkan modus keji tersangka yang mengaku mendapat petunjuk dari guru spiritualnya. 

Tersangka meminta istrinya sendiri untuk membujuk korban agar mau melakukan ritual persetubuhan bertiga. 

"Ritualnya dilakukan dengan cara tersangka berhubungan badan dengan istrinya terlebih dahulu hingga menjelang klimaks (ejakulasi), baru dilanjutkan ke korban.

Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

Kejadian ini dilakukan di rumah tersangka. Komunikasi antara korban dan tersangka pun dilakukan melalui perantara istri tersangka, yang kebetulan masih memiliki hubungan saudara dengan korban.

Tersangka juga meminta korban mengirimkan video hubungan intim korban dengan suaminya untuk "didoakan". 

Awal Terungkapnya Kasus 

Kasus ini mulai terungkap setelah suami korban merasa curiga terhadap ucapan tersangka yang menyinggung kemungkinan anak korban memiliki kemiripan dengannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved