Rabu, 13 Mei 2026

Ponpes di Mesuji Lampung Dibakar Warga, Izin Dicabut Kemenag

Pondok Pesantren dibakar warga diduga karena terjadi tindakan asusila terhadap santriwati.

Tayang:
Editor: Erik S
Ringkasan Berita:
  • Kemenag Lampung mencabut izin Pondok Pesantren Nurul Jadid setelah pembakaran dipicu dugaan tindakan asusila terhadap santriwati.
  • Kemenag menemukan indikasi kekerasan psikis, fisik, dan seksual terhadap korban sejak tahun sebelumnya terjadi.
  • Polisi mengamankan satu pelaku pembakaran, sementara situasi Mesuji berangsur kondusif pascakerusuhan massa warga setempat.

TRIBUNNEWS.COM, MESUJI- Kementerian Agama (Kemenag) Lampung mencabut izin operasional Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji, Lampung imbas pembakaran yang dilakukan warga.

Pondok Pesantren dibakar warga diduga karena terjadi tindakan asusila terhadap santriwati.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Lampung, Zulkarnain, menegaskan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur.

“Kami kecam tindakan yang dilakukan oleh oknum ponpes yang terjadi di Mesuji,” kata Zulkarnain.

Selain itu, Kemenag juga mulai memproses penghentian izin operasional ponpes tersebut.

“Ponpes tersebut tidak berfungsi lagi, saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” tegasnya.

Apa temuan Kemenag terkait dugaan kekerasan?

Zulkarnain mengungkapkan bahwa dugaan kasus kekerasan terhadap santri sebenarnya telah mencuat sejak tahun lalu.

Berdasarkan analisis pihaknya, terdapat indikasi kekerasan yang dialami korban.

“Saya menganalisa bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun lalu adanya indikasi kekerasan terhadap santri, psikis, fisik dan seksual korban,” katanya.

Meski sempat masuk ke ranah hukum, kasus tersebut disebut tidak memiliki cukup alat bukti sehingga oknum pimpinan ponpes sempat dibebaskan.

Namun situasi kembali memanas setelah oknum tersebut kembali ke lingkungan pondok pesantren.

“Tetapi oknum tersebut datang lagi, mulai lagi mencoba mengumpulkan masyarakat dengan memiliki keinginan untuk meneruskan ponpes tersebut,” kata Zulkarnain.

Baca juga: Bocah di Mesuji Lampung Dirantai Orangtuanya, Sudah 2 Kali Terjadi, Akan Diberi Pendampingan

Polisi Amankan Satu Orang

Polisi mengamankan satu orang dalam kasus pembakaran Pondok Pesantren Nurul Jadid.

“Betul ada satu orang yang diamankan. Barang bukti yang ditemukan di antaranya kendaraan roda dua,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (11/5/2026).

Meski demikian, polisi masih mendalami peran tersangka serta keterlibatan pihak lain dalam aksi anarkis tersebut.

Selain itu, pihaknya memastikan bahwa kondisi di sana mulai kondusif usai aksi pembakaran yang sempat memicu ketegangan warga pada Jumat (8/5/2026) malam.

“Terkait pasca pembakaran di wilayah Mesuji, alhamdulillah situasinya masih kondusif. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan semuanya kepada aparat kepolisian dalam penanganan pembakaran tersebut,” kata Yuni. 

Polisi juga memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. 

Dugaan Asusila Jadi Pemicu

Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus menjelaskan, kemarahan warga bermula dari dugaan tindak pidana pencabulan yang disebut melibatkan pimpinan ponpes berinisial MFS terhadap santriwati.

Kasus itu sebenarnya disebut sudah lama menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Adanya surat kesepakatan musyawarah antara warga setempat dengan pimpinan pondok pesantren yang mana salah satu isi surat kesepakatannya pimpinan pondok pesantren MFS meninggalkan pondok pesantren,” kata Firdaus.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santri Ponpes Pati, Polisi: Keluarga Ashari Belum Terbuka, Tak Mengakui

Namun warga kembali emosi setelah mengetahui MFS kembali datang ke pondok pesantren menemui cucunya.

Warga lalu berkumpul usai salat Jumat dan mendatangi ponpes untuk menyampaikan aspirasi agar MFS segera meninggalkan lokasi.

Awalnya situasi berjalan kondusif dan sempat tercapai kesepakatan bahwa MFS akan pergi sebelum pukul 00.00 WIB.

Namun kondisi mulai memanas pada malam hari karena warga menilai tidak ada tanda-tanda MFS meninggalkan pondok pesantren.

“Masyarakat mulai tidak sabar disebabkan Kiyai MFS tidak segera meninggalkan Pondok Pesantren Nurul Jadid,” ujar Firdaus.

Sekitar pukul 23.00 WIB, massa yang jumlahnya mencapai sekitar 500 orang mulai bertindak anarkis.

Mereka merusak fasilitas pondok pesantren hingga akhirnya membakar sejumlah bangunan.

Polisi bersama aparat kecamatan kemudian berupaya menghalau massa dan mengevakuasi MFS keluar dari lokasi sekitar pukul 23.45 WIB.

Tak lama setelah itu, mobil pemadam kebakaran datang untuk memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lain di lingkungan pondok pesantren.

Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa botol air mineral berisi bensin dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor.

Sementara terkait dugaan kasus asusila yang menjadi pemicu konflik, polisi menyebut perkara tersebut diduga sudah kedaluwarsa.

“Untuk penanganan kasus seksual itu sendiri, menurut Pasal 74 KUHP lama bahwa batas daluwarsa suatu perkara ialah enam bulan. Berhubung kejadian yang dilaporkan tahun 2022 maka ahli berpendapat kasus tersebut kadaluarsa,” jelas Firdaus. (Tribun Lampung/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ponpes Nurul Jadid Lampung Dibakar Warga, Polisi Amankan 1 Orang

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved