Senin, 18 Mei 2026

Polisi Terlibat Narkoba

Sosok AKP Deky Jonatan Diduga Minta Uang Puluhan Juta untuk Modal Sertijab dan Tahun Baru

Sosok Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Deky Jonatan Sasiang jalani sidang etik diduga minta uang ke bandar narkoba untuk sertijab dan tahun baru

Tayang:
Istimewa/TribunKaltim.co
NARKOBA KUTAI BARAT — Kolase barang bukti puluhan paket sabu yang diamankan petugas bersama bandar Ishak di sebuah rumah kontrakan di Melak, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kasus ini menyeret mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kubar, AKP Deky Jonathan Sasiang, atas dugaan permintaan uang Rp65 juta untuk keperluan sertijab dirinya dan malam tahun baru. Sosok Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Deky Jonatan Sasiang jalani sidang etik diduga minta uang ke bandar narkoba untuk sertijab dan tahun baru. 

Ringkasan Berita:
  • Sosok Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Deky Jonatan Sasiang jalani sidang etik pada Senin (18/5/2026) di Polda Kaltim.
  • AKP Deky Jonatan diduga minta uang puluhan juta ke bandar narkoba untuk modal sertijab dan tahun baru.
  • AKP Deky Jonatan juga diduga minta bantuan ke bandar narkoba demi prestasi rilis akhir tahun.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonatan Sasiang dijadwalkan menjalani sidang etik di Polda Kaltim pada Senin 18 Mei 2026 hari ini.

AKP Deky Jonatan Sasiang telah menjalani penempatan khusus (Pansus) sejak 25 April lalu karena diduga terlibat jaringan sindikat narkoba di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Tidak tanggung-tanggung kasus yang menyeret AKP Deky Jonatan Sasiang ini ditangani secara kolaborasi oleh Bareskrim Polri dan Polda Kaltim.

Belakangan terungkap selain keterlibatan AKP Deky Jonatan Sasiang dengan jaringan narkoba Ishak di Kubar, dia diduga juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Terancam PTDH

Menurut Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, pelanggaran yang dilakukan AKP Deky Jonatan Sasiang tergolong berat.

Sehingga ancaman sanksi tertinggi yang bakal diterima berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Pelanggarannya maksimal nanti tuntutannya adalah PTDH. Besok (hari ini) akan kami sidangkan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan terduga pelanggar AKP Deky di Mapolda Kaltim," ujar Kombes Pol Hariyanto di Aula Rupatama, Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Baca juga: Jaringan Narkoba Ishak yang Seret AKP Deky Jonatan Sasiang di Kutai Barat Terbentuk Dari Lapas

 

Sosok AKP Deky Jonatan Sasiang

Nama Lengkap: AKP Deky Jonathan Sasiang

Pangkat: Ajun Komisaris Polisi (AKP)

Karier Kepolisian

Kapolsek Long Hubung (2021–2022): Memimpin wilayah pedalaman dengan pendekatan langsung ke masyarakat.

Kasat Polairud Polres Kubar (2023): Fokus pada pengamanan wilayah perairan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved