Sindikat Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng Dibongkar, 19 Orang Diamankan
Petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai diduga palsu yang belum dilekati hologram, dan 2 unit mesin stampin
Ringkasan Berita:
- Bea Cukai membongkar jaringan pita cukai ilegal di Jepara dan Semarang bersama BAIS TNI serentak.
- Petugas menyita mesin cetak, hologram palsu, serta mengamankan sembilan belas orang untuk pemeriksaan lanjutan resmi.
- Operasi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai nilai fantastis Rp570 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tim Satgas Bea Cukai melakukan penindakan serentak terhadap jaringan pembuat pita cukai ilegal di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tim yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu melakukan penindakan pada Selasa (19/05/2026).
Di wilayah Kabupaten Jepara, tim menindak lima lokasi yang difungsikan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram, yang tersebar di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai diduga palsu yang belum dilekati hologram, dan 2 unit mesin stamping foil.
Sementara itu, di wilayah Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang menjadi pusat percetakan.
Petugas menyita 2 unit mesin cetak (model OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z), plat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta 1 map dokumen pemesanan pita cukai diduga palsu.
Baca juga: Rencana Purbaya Terapkan Layer Baru Cukai Hasil Tembakau untuk Akomodir Rokok Ilegal Tuai Kritik
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Jepara, petugas mengamankan 15 orang yang sedang melakukan pelekatan hologram, sedangkan di Semarang diamankan 4 orang (1 pengendali percetakan, 2 karyawan, dan 1 sopir) beserta 1 unit mobil Innova Zenix K1704Q.
Terhadap barang hasil penindakan dan 19 orang terperiksa saat ini telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keseluruhan rangkaian kegiatan penindakan terhadap jaringan produksi pita cukai ilegal di Jepara dan Semarang ini, Bea Cukai berhasil mencegah kebocoran penerimaan negara yang sangat masif.
Berdasarkan perhitungan terhadap total barang bukti pita cukai diduga palsu yang berhasil diamankan dari kedua wilayah tersebut, operasi penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan estimasi nilai mencapai Rp570 miliar.
Selain itu, operasi penindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian imaterial akibat peredaran barang kena cukai ilegal, seperti persaingan usaha yang tidak sehat, terganggunya keberlangsungan industri legal, hingga potensi bahaya keselamatan masyarakat akibat produk yang tidak terstandardisasi.
Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pitacukai111111.jpg)