Kamis, 21 Mei 2026

Camat di Seruyan Kalteng Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu Bersama ASN

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, kedua yang ASN itu dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Erik S
Tribun Papua
ILUSTRASI PESTA SABU- Camat Seruyan Hilir Timur berinisial UA Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi kasus narkoba. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap Camat Seruyan Hilir Timur berinisial UA terkait pesta sabu di Kuala Pembuang Selasa.
  • Penangkapan bermula setelah laporan masyarakat diterima Kapolres Seruyan melalui nomor pengaduan resmi kepolisian setempat langsung.
  • Polisi menyita alat konsumsi sabu, sementara kedua pelaku positif narkotika dan menjalani pemeriksaan lanjutan kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM, SERUYAN -  Camat Seruyan Hilir Timur berinisial UA Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi kasus narkoba.

UA ditangkap bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) saat pesta sabu pada Selasa (19/5/2026) malam. 

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Seruyan dalam memberantas peredaran maupun Penyalahgunaan Narkotika tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat umum maupun aparat maupun pejabat pemerintahan," ujar Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Rabu (20/5/2026).

Beddy mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang langsung disampaikan kepadanya melalui nomor pengaduan.

Beddy kemudian memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Seruyan menyelidiki informasi tersebut di lapangan.

"Pada Selasa malam 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan bersama personel terkait yang saya pimpin langsung menangkap dua orang terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kuala Pembuang," ucapnya.

Dari lokasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 klip plastik kosong bekas narkotika jenis sabu, 1 botol alat hisap atau bong, 4 buah pipet kaca, serta alat lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Beddy menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, kedua yang ASN itu dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Saat ini keduanya tengah ditahan di Polres Seruyan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Sosok Kades di Magelang yang Ditangkap saat Pesta Sabu Bersama 3 Teman, Ngaku Iuran Rp200 Ribu

Terhadap kedua terduga pelaku Polres Seruyan menyangkakan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait Penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri.

"Saya tegaskan, Polres Seruyan akan bertindak profesional, transparan dan tegas terhadap setiap pelaku Penyalahgunaan Narkotika tanpa melihat jabatan, status maupun latar belakang," kata Beddy.

Menurutnya, narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, ASN, tokoh masyarakat, tokoh agama dan generasi muda untuk bersama-sama memerangi narkoba serta menjauhi segala bentuk Penyalahgunaan Narkotika.

Lebih lanjut, Beddy menambahkan, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh pihak.

"Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Seruyan," tutupnya.

Penulis: Ahmad Supriandi

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Anggota Polres Seruyan Bekuk 2 ASN Sedang Pesta Sabu di Kuala Pembuang, Satu di Antaranya Camat

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved