Sosok Briptu Alim, Anggota Densus 88 Dilaporkan Calon Istri karena Tak Datang di Hari Pernikahan
Seorang anggota Densus 88 Antiteror bernama Briptu Alim atau AA di Kota Ternate, Maluku Utara, dilaporkan calon istrinya ke Propam Polri.
Ringkasan Berita:
- Seorang anggota Densus 88 Antiteror bernama Briptu Alim atau AA di Kota Ternate, Maluku Utara, dilaporkan ke Propam Polri oleh calon istrinya.
- Penyebabnya, Briptu Alim tak datang pada hari pernikahan pada Sabtu (16/5/2026).
- Briptu Alim bertugas sebagai Bintara Unit (Banit) Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel.
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Kemudian, pernikahan dicatat secara resmi oleh negara, serta memenuhi syarat batas usia dan persetujuan mempelai.
Di Indonesia aturan tentang pernikahan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 beserta perubahannya melalui UU Nomor 16 Tahun 2019.
Seorang anggota Densus 88 Antiteror bernama Briptu Alim atau AA di Kota Ternate, Maluku Utara, dilaporkan kepada Propam Polri oleh calon istrinya, AH alias Anisa (25).
Penyebabnya, Briptu Alim tak datang pada hari pernikahan mereka pada Sabtu (16/5/2026).
Briptu Alim merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Maluku Utara.
Ia bertugas sebagai Bintara Unit (Banit) Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel.
Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel berperan menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan.
Tugasnya meliputi pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), deteksi dini (early warning), dan peringatan dini untuk mencegah serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakarat (Kamtibmas).
Briptu Alim sudah menjalin hubungan asmara dengan Anisa selama tujuh tahun.
Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Polri Wilayah Maluku Utara Kombes Pol. Muslim Nanggala membenarkan Briptu AA merupakan anggotanya.
Baca juga: Viral Mempelai Wanita di Pati Hilang Jelang Akad Nikah, Polisi Turun Tangan Cari Nayla
Sebagai pimpinan, Muslim menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan yang disampaikan Anisa, calon istri Briptu Alim.
Penanganan kasusnya, kata Muslim, akan dilakukan sesuai prosedur kedinasan.
“Kita tetap akan proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban dalam hal ini pihak perempuan,” ujarnya, saat dikonfirmasi TribunTernate.com via WhatsApp, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan saat ini pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Briptu Alim akan ditindak tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita tidak tinggal diam jelas kalau terbukti akan diproses, dan rencananya hari ini pihak keluarga laki-laki akan menemui keluarga perempuan,” terangnya.
Duduk Perkara
Briptu Alim dan Anisa telah melaksanakan nikah dinas pada 7 April 2026.
Keduanya juga telah dua kali mengikuti bimbingan di gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta.
Anisa kemudian dilamar oleh Briptu Alim pada 1 Mei 2026 dan memutuskan untuk menggelar pernikahan pada 16 Mei 2026.
Namun, mendekati hari pernikahan, Briptu Alim sempat mencoba mengulur waktu dengan meminta acara pernikahan diundur setelah Hari Raya Idul Adha 2026.
Ia beralasan menunggu surat izin nikah dari Kantor Densus 88 keluar.
Akan tetapi, surat izin nikah dari kedinasan resmi keluar pada 15 Mei 2026 malam.
Menjelang subuh pada hari pernikahan, kejanggalan muai terjadi.
Baca juga: Sosok Hendra, Viral Pencuri Motor yang Ditangkap Polisi usai Akad Nikah di Garut
Orang tua Briptu Alim tiba-tiba menghubungi Anisa, mengabarkan anaknya sakit parah.
Menurut penuturan orang tua Briptu Alim, tangan dan kaki putranya tak bisa digerakkan serta matanya kabur.
Pada hari pernikahan, Sabtu (16/5/2026), seluruh tamu undangan sudah memadati lokasi acara.
Namun, hingga pukul 10 WIT, tidak ada kabar maupun kedatangan dari pihak mempelai pria.
Pembawa acara bahkan terus mengulur waktu demi menunggu kepastian.
Tak ada kepastian hingga jam makan siang, pihak keluarga Anisa lantas memutuskan untuk mendatangi rumah Briptu Alim di Kelurahan Jan pukul 11.30 WIT.
Rencananya akad nikah akan dipindahkan ke rumah Briptu Alim. Akan tetapi, sambutan keluarga anggota Densus 88 itu justru dingin dan tak menyenangkan.
Keluarga Anisa lantas menerobos masuk ke dalam kamar untuk melihat kondisi Briptu Alim.
Ternyata, kondisi Briptu Alim tidak separah yang diceritakan.
"Saya masuk masih mengenakan busana pengantin lengkap. Saat melihat langsung kondisinya di dalam kamar, ternyata dia tidak sakit parah seperti yang diceritakan, "kata Anisa, dikutip dari TribunTernate.com.
Petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah bersiap di rumah tersebut sempat memberikan solusi.
Apabila mempelai pria memang kesulitan menggerakkan tangan, prosesi ijab kabul bisa diwakilkan.
Namun, Briptu Alim menolak solusi tersebut.
Kecewa dengan penolakan itu, keluarga Anisa memutuskan langsung pulang.
Dilaporkan ke Propam Polri
Karena merasa dirugikan dan harus menanggung malu, Anisa memutuskan melaporkan calon suaminya kepada Propam Polri.
Laporan itu disampaikan Anisa melalui layanan pengaduan online Propam Polri.
Laporan tersebut telah diverifikasi oleh Kasubbag Trimlap untuk selanjutnya diteruskan ke Densus 88.
“Benar, saya sudah membuat laporan melalui layanan pengaduan online Propam,” kata Anisa saat dikonfirmasi TribunTernate.com via WhatsApp, Jumat.
Menurut Anisa, laporan itu dibuat karena Briptu Alim dan keluarga tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan setelah somasi awal dilayangkan.
Ia mengaku mengalami tekanan mental dan merasa dipermalukan di hari pernikahannya.
Oleh karena itu, dirinya menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi Rp400 juta.
“Somasi awal sudah kami layangkan, tetapi tidak diindahkan sehingga saya juga membuat laporan pengaduan online ke Yanduan Propam,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Kasus Gagal Nikah di Ternate, Densus 88 Malut Tegaskan Briptu Alim akan Diproses
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunTernate.com/Randi Basri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anggota-densus-88-batal-menikah-di-Ternate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.