Minggu, 14 Juni 2026

Cara Desa Kembang Karang Cegah Pernikahan Anak lewat Simulasi Merariq

Desa Kembang Karang menyimulasikan merariq dari kasus nyata untuk mencegah pernikahan anak dan melindungi masa depan pelajar.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
PERNIKAHAN ANAK - Simulasi pencegahan kasus pernikahan usia anak yang dibalut tradisi merariq berlangsung di Sekretariat Kelompok Konstituen (KK) Saiq Angen, Desa Kembang Karang, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, NTB, Rabu (10/6/2026). Simulasi berbasis kasus nyata itu menjadi sarana edukasi untuk meluruskan pemahaman budaya sekaligus mencegah praktik perkawinan dini. 

Ringkasan Berita:
  • Desa Kembang Karang, Lombok Timur, menggunakan simulasi berbasis kasus nyata untuk mencegah pernikahan usia anak yang dibungkus tradisi merariq.
  • Pemerintah desa melibatkan keluarga, sekolah, aparat, hingga kelompok masyarakat dalam mediasi dan menerapkan sanksi sosial bagi perangkat desa yang mendukung pernikahan anak.
  • Kepala desa meluruskan pemahaman tentang merariq yang kerap disalahartikan sebagai praktik membawa kabur anak perempuan tanpa persetujuan keluarga.

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TIMUR — Sebuah ruangan sederhana berukuran sekitar 3 x 3 meter di Sekretariat Kelompok Konstituen (KK) Saiq Angen, tepat di samping Kantor Desa Kembang Karang, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendadak dipenuhi kegelisahan pada Rabu (10/6/2026).

Di dalam ruangan yang hanya berisi sebuah meja dan beberapa kursi itu, dua perempuan datang menemui pengurus sekretariat.

Seorang di antaranya bertindak sebagai pendamping, sementara seorang lainnya merupakan anggota keluarga korban merariq atau tradisi kawin curi yang dikenal di Pulau Lombok.

Mereka mengadukan nasib seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Siswi tersebut dibawa kabur seorang pemuda dari dusun lain untuk dinikahi. Padahal, korban masih berstatus anak dan tengah bersiap menghadapi ujian sekolah.

Simulasi Berbasis Kasus Nyata

Mendengar pengaduan itu, pengurus KK Saiq Angen segera menghubungi Kepala Desa Kembang Karang, Yahya Putra, untuk mencari jalan keluar.

Yahya datang mendengarkan langsung cerita keluarga korban. Ia kemudian menghubungi kepala dusun tempat tinggal pemuda tersebut.

Setibanya di lokasi, kepala dusun mengaku sebelumnya telah mendengar kabar mengenai peristiwa itu. Ia lalu menghubungi keluarga pihak laki-laki agar datang ke kantor desa.

Beberapa saat kemudian, keluarga pemuda menyatakan bersedia hadir untuk membicarakan persoalan tersebut.

Seluruh pihak, termasuk keluarga korban dan keluarga pelaku, kemudian dipertemukan dalam forum mediasi.

Baca juga: 10 Negara dengan Pernikahan Anak Tertinggi di Dunia: India Memimpin, Indonesia Nomor Berapa?

Dalam sebagian pemahaman masyarakat Sasak, perempuan yang telah dirariq atau dibawa ke rumah pihak laki-laki dianggap pantang untuk dikembalikan.

Keyakinan inilah yang kerap membuat kasus serupa sulit diselesaikan meski calon mempelai masih berusia anak.

Proses mediasi itu turut disaksikan perangkat desa, pihak sekolah, UPTD Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bhabinkamtibmas, serta Babinsa setempat.

Pantauan Reporter Tribunnews.com, Gita Irawan di lokasi, seluruh proses berlangsung menggunakan Bahasa Sasak yang menjadi bahasa sehari-hari masyarakat setempat.

Dari mediasi tersebut, kedua keluarga akhirnya sepakat untuk tidak melanjutkan pernikahan dalam waktu dekat.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved