Pasutri di Riau Paksa 2 Anak dan 1 Cucunya Jadi Manusia Silver, Harus Setor Rp250 Ribu per Hari
Pasangan suami istri di Riau tega memaksa dua anak dan satu cucu tirinya mengamen dan jadi manusia silver.
Ringkasan Berita:
- Pasangan suami istri di Riau tega memaksa dua anak dan satu cucu tirinya mengamen dan jadi manusia silver.
- Eksploitasi anak itu sudah berjalan selama tujuh bulan, sejak keluarga itu pindah ke Pangkalan Kerinci.
- Pasutri itu memberikan target setoran Rp250 ribu kepada dua anak dan satu cucunya.
TRIBUNNEWS.COM - Di Indonesia, aturan yang mengatur tentang eksploitasi anak di bawah umur tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aturan itu berisi larangan segala bentuk eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual terhadap anak.
Berdasarkan penjelasan UU Perlindungan Anak serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), eksploitasi dibagi menjadi dua yakni eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual.
Eksploitasi ekonomi meliputi Memperalat, memanfaatkan, atau memeras tenaga anak untuk keuntungan pribadi/golongan, seperti dipekerjakan secara paksa atau mengemis.
Sementara eksploitasi seksual berupa melibatkan anak dalam pelacuran, pornografi, atau aktivitas seksual lainnya.
Aksi eksploitasi terhadap anak dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pasutri berinisial SM dan MM tersebut mempekerjakan dua orang anak kandung menjadi manusia silver dan pengamen.
Lalu, cucu tirinya dijadikan pengemis.
Ketiga anak yang menjadi korban eksploitasi itu yakni MH (11), RA (9) yang merupakan anak kandung pasutri tersebut. Sementara PW (9) adalah cucu tiri SM dan MM.
Melansir TribunPekanbaru.com, perbuatan pasutri itu terbongkar setelah ketiga anak itu mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci dengan bantuan warga, Jumat (12/6/2026) malam.
Mereka mengaku takut pulang ke rumah karena tidak berhasil memenuhi target setoran yang ditetapkan oleh orang tuanya.
Baca juga: Manusia Silver di Bali Todong Pisau ke Pengguna Jalan, Sosiolog Ungkap Motif Ekonomi
Sehari-hari, tiga bocah itu ditempatkan di lampu merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota untuk mengamen, mengemis, dan menjadi manusia silver.
Mereka diwajibkan menyetorkan uang hasil aktivitas tersebut kepada pelaku.
Masing-masing anak tersebut dibebani target setoran sebesar Rp250 ribu per hari.
Apabila target itu tidak tercapai, mereka akan mendapat ancaman kekerasan dari orang tuanya.
Praktik tak manusiawi pasutri itu diduga sudah berlangsung selama sekira tujuh bulan sejak keluarga itu pindah ke Pangkalan Kerinci.
Mirisnya, ketiga bocah itu harus berada di jalanan sejak pukul 15.00 WIB hingga sekira pukul 22.00 WIB setiap hari.
Waktu yang seharusnya digunakan untuk beristirahat, belajar dan bermain justru dihabiskan untuk mencari uang bagi orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka.
Kondisi tiga anak itu membuat warga prihatin hingga memutuskan membawa mereka ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan itu langsung mendatangi kediaman SM dan MM.
Keduanya kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.
"Pasutri ini mengeksploitasi tiga anak yang masih di bawah umur."
"Para korban disuruh mencari uang dengan cara jadi "manusia silver", mengemis dan mengamen di lampu merah," kata Direktur Reserse Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/6/2026).
Hasyim mengatakan, para korban dipaksa bekerja dari pukul 15.00-22.00 WIB.
"Para korban disuruh cari target uang Rp 250.000 per orang per hari. Berarti Rp 750.000 sehari harus dicari oleh ketiga korban," ungkap Hasyim.
Kepada petugas kepolisian, ketiga bocah itu mengaku disuruh orang tuanya untuk mencari uang.
Jika mereka pulang tanpa membawa uang setoran yang telah ditargetkan, mereka akan dipukul oleh ibunya.
"Ternyata mereka malam itu belum pulang, karena takut dimarahi oleh pelaku jika target uang belum didapat. Mereka juga mengaku akan dipukul oleh pelaku SM (ibunya)," kata Hasyim.
Hasyim menegaskan, eksploitasi terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.
"Anak bukan alat untuk mencari keuntungan ekonomi. Mereka memiliki hak untuk tumbuh, belajar, bermain dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi."
"Siapa pun yang memanfaatkan anak demi keuntungan pribadi akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Hasyim.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Termasuk kemungkinan adanya kekerasan fisik maupun psikis yang dialami para korban selama dieksploitasi.
Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP baru.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 3 Anak Dipaksa Mengemis oleh Orang Tua di Pelalawan, Tak Capai Target Rp250 Perhari Dipukuli
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda, Kompas.com/Idon Tanjung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pasutri-paksa-anak-jadi-manusia-silver.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.