Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Mahasiswa di Lubuklinggau Kejar-kejaran dengan Polisi, di Lampung Ada Teriakan Revolusi
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara mahasiswa dan polisi, karena ada beberapa mahasiswa yang sempat hendak diamankan.
Ringkasan Berita:
- Aksi mahasiswa di DPRD Lubuklinggau sempat ricuh akibat larangan pembakaran ban oleh polisi.
- Terjadi kejar-kejaran dan ketegangan singkat, namun demonstrasi akhirnya kembali berlangsung tertib damai.
- Mahasiswa menyuarakan isu BBM, evaluasi MBG, stabilisasi harga, serta sejumlah tuntutan daerah.
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU- Mahasiwa dan polisi sempat kejar-kejaran saat aksi unjuk rasa di depan DPRD Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berlangsung ricuh, Senin (15/6/2026).
Demo yang dilakukan oleh gabungan dari berbagai organisasi Cipayung Plus awalnya berlangsung damai dan tertib.
Satu per satu perwakilan organisasi mahasiswa menyampaikan orasinya di depan anggota DPRD Lubuklinggau.
Namun, ricuh bermula saat mahasiswa hendak melakukan aksi bakar ban dihalangi oleh pihak kepolisian. Sehingga terjadi aksi tarik-tarikan ban antara mahasiswa dan polisi.
Setelah sempat tarik-menarik, mahasiswa berhasil mengamankan ban dan membakarnya.
Namun, aksi bakar ban tak berlangsung lama dan langsung dipadamkan oleh polisi menggunakan APAR.
Bukan hanya itu saja, aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara mahasiswa dan polisi, karena ada beberapa mahasiswa yang sempat hendak diamankan.
Namun, beberapa mahasiswa tersebut dilepaskan kembali, dan setelah sempat bersitegang antara para pendemo dan pihak kepolisian.
Akhirnya demo dilanjutkan kembali dan berlangsung tertib.
3 Isu
Ada tiga isu nasional yang diangkat oleh mahasiswa di Lubuklinggau yakni kelangkaan BBM, evaluasi MBG, dan stabilisasi harga-harga.
Tomi, salah satu orator, meminta DPRD agar menyuarakan dengan mengeluarkan surat rekomendasi resmi kelembagaan dalam waktu 3x24 jam kepada DPR RI dan pemerintah pusat guna mendesak.
Kemudian mereka meminta audit menyeluruh dan evaluasi total program MBG-KDKMP serta menuntut stabilitas nilai tukar rupiah.
"Pemerintah Kota Lubuklinggau wajib melakukan perbaikan kedaruratan terhadap titik jalan yang rusak dan menghidupkan kembali fasilitas lampu PJU yang mati dalam waktu maksimal 14 hari kerja," ungkap Tomi pada wartawan.
Selanjutnya, meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau wajib merestrukturisasi manajemen DLH dan membersihkan tumpukan sampah di area kota dalam waktu 3x24 jam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Aksi-dorong-dorongan-mahasiswa-dan-polisi-di-DPRD-Lampung.jpg)