Selasa, 16 Juni 2026

Mantan Napi Korupsi Dilantik jadi Direktur Perumda Mual Nauli Tapteng Sumut

Pelantikan tersebut disoroti karena Bernardo adalah pernah dijatuhi hukuman karena terlibat korupsi proyek pembangunan steger

Tayang:
Editor: Erik S
HO/IST/Instagram Pemkab Tapanuli Tengah
Pemeritah Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatra Utara melantik Bernardo Sondang Lumban Gaol, sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Nauli. 
Ringkasan Berita:
  • Bernardo Lumban Gaol dilantik menjadi Direktur Perumda Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah.
  • Pelantikan disorot karena Bernardo pernah dipidana korupsi dan diberhentikan sebagai PNS.
  • Pemerintah menyatakan seleksi berlangsung objektif, transparan, akuntabel sesuai peraturan yang berlaku nasional.

TRIBUNNEWS.COM, TAPTENG- Pemeritah Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatra Utara melantik Bernardo Sondang Lumban Gaol, sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Nauli.

Pelantikan tersebut disoroti karena Bernardo adalah pernah dijatuhi hukuman karena terlibat korupsi proyek pembangunan steger (dermaga) di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2015.

Ia juga diberhentikan (dipecat) dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena kasus tersebut.

Sebuah surat dengan kop bertuliskan Panitia Seleksi Calon Direksi BUMD Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah beredar di media sosial.

Surat tersebut berisi poin persyaratan pelamar calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli Nomor: 02/Pansel-Mual Nauli/2026.

Pada poin 11 disebutkan, bahwa pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Bernardo dilantik Sekdadi Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Kamis 11 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan hasil dari proses seleksi yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Jabatan ini bukan sekadar posisi administratif, tetapi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Perumda Air Minum Mual Nauli memiliki peran strategis sebagai penyedia layanan dasar masyarakat sekaligus sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Sekdakab dikutip dari unggahan Pemkab di akun instagram.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rohaniawan, para saksi, serta jajaran Perumda Air Minum Mual Nauli.

Baca juga: Terpidana Korupsi Terpantau Berkeliaran Ditemani Oknum Petugas Syahbandar, Karutan Beri Penjelasan

Lalu, seperti apa profil dan rekam jejaknya?

Profil Bernardo Sondang Lumban Gaol

Bernardo Sondang Lumban Gaol memiliki gelar akademik S.T. (Sarjana Teknik) dan M.Si. (Magister Sains).

Ia adalah mantan narapidana korupsi yang berasal dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Nama lengkapnya terkadang ditulis sebagai B. Sondang H. Lumban Gaol, S.T. dalam dokumen pengadilan.

Hingga Juni 2026, Bernardo menempati jabatan sebagai Direktur Perumda Mual Nauli (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) Tapanuli Tengah.

Ia dilantik pada Kamis, 11 Juni 2026 di Ruang Rapat Cenderawasih, dengan pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Tapteng Binsar Sitanggang yang mewakili Bupati Masinton Pasaribu.

Dalam seleksi, Bernardo mengalahkan kandidat lainnya, yakni Fajaruddin Panggabean, Heri Gunawan Hutabarat, Vienna Franciska Simanjuntak, Presly, dan Fajar Nagara Habincaran.

Kasus Korupsi

Bernardo pernah terjerat kasus korupsi proyek pembangunan steger (dermaga) di Kecamatan Sorkam, Tapteng.

Saat itu ia bertindak sebagai tim pengawas lapangan dari Dinas Kominfo Tapteng.

Rekam jejak Bernardo seorang koruptor termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan (Nomor Perkara: 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn).

Baca juga: Profil Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Terpidana Korupsi Kapal yang Dapat Rehabilitasi Prabowo

Pada pengadilan tingkat pertama, Bernardo divonis bersalah atas kasus korupsi selama lima tahun 2 hari penjara pada 2015 lalu.

Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Selanjutnya, Bernardo mengajukan banding. Hasilnya ia mendapat pengurangan hukuman dari hakim yang memvonisnya menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Atas perkara ini, Bernardo sempat diberhentikan (dipecat) dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akibat kasus hukum tersebut.

Belum ada tanggapan Bernardo terkait hal ini, meski telah dihubungi melalui nomor kontak pribadi. Demikian pula Sekdakab Tapteng Binsar Sitanggang, selaku Pelaksana Tugas Direktur Perumda Mual Nauli.

Kasus serupa pernah terjadi di Sulawesi Tenggara. Saat itu, AM, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan mantan narapidana kasus korupsi, dilantik sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan di Dinas Cipta Karya Sulawesi Tenggara (Sultra).

BKD Sultra menyatakan AM seharusnya dipecat, dan kasus ini berujung pada penarikan SK pelantikannya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Profil Bernardo Sondang Lumban Gaol, Eks Napi Korupsi Ditunjuk Jadi Pejabat di Tapanuli Tengah

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved