Selasa, 14 April 2026

Berita Viral

Pria di Tapteng Temukan Uang Rp17 Juta tapi Digunakan untuk Bayar Utang, Kini Terancam Dipenjara

Viral seorang pria di Tapanuli Tengah (Tapteng) menemukan tas berisi uang Rp17 juta namun kini terancam pidana penjara.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Tiara Shelavie
Facebook/Polres Tapanuli Tengah
PENEMU UANG DIPIDANA - Potret JH penemu uang Rp17 juta di jalan. Kini ia terancam pidana penjara karena penggelapan 

Ringkasan Berita:
  • Viral seorang pria menemukan tas berisi uang senilai Rp17 juta
  • Penemu tak mencari pemilik uang justru digunakan untuk keperluan pribadi
  • Aksi tersebut membuat dirinya terancam pidana penjara atas dugaan penggelapan

TRIBUNNEWS.COM - Viral seorang pria di Tapanuli Tengah (Tapteng) menemukan tas berisi uang Rp17 juta namun kini terancam pidana penjara.

Dari sudut pandang nasional, peristiwa ini bukan hanya kasus kriminal semata.

Kasus yang dialami JH (39) bisa alarm moral dan hukum bagi masyarakat luas.

Kejadian viral tersebut dialami JH, warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Sumatera Utara.

Dikutip dari rilis resmi Polres Tapanuli Tengah di Facebook, JH diduga menguasai tas milik warga yang terjatuh di jalan.

Bukan berniat menggembalikan, JH justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H., menerangkan peristiwa tersebut bermula pada Rabu (10/12/2025) malam.

Korban bernama Elham Ramadan (25) menyadari tasnya terjatuh saat berkendara menuju rumah.

Korban yang berprofesi sebagai petani di Desa Sitardas mencoba berbalik arah untuk menyisiri jalan.

Sayangnya Elham tak menemukan tas berisi uang tunai sebesar Rp17 juta dan dua unit ponsel tersebut.

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK, Pernah Viral Karena Akun Instagram-nya Maki Warganet

"Korban sempat berbalik arah dan menyisir jalan untuk mencari tas tersebut, namun tidak ditemukan. Di dalam tas itu terdapat dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp17.000.000," ujar IPTU Dian.

Elham memutuskan untuk membuat laporan kehilangan pada pihak berwajib melalui Tim Opsnal Sat Reskrim.

Selama dua bulan penyelidikan, jerih payah pihak berwajib membuahkan hasil

Pasa sabtu (28/2/2026), Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan JH.

Pelaku ditemukan dengan barang bukti berupa satu ponsel merek OPPO A58 milik korban di Kelurahan Muara Nibung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved