6 Perangkat Desa di Demak Jateng Diberi SP 2 Buntut Pesta Miras, Ini Kata Kepala Desa
Kepala Desa Turitempel, Rohmat mengatakan, dari hasil penyelidikan internal terdapat enam perangkat desa yang terbukti terlibat pesta miras
Ringkasan Berita:
- Enam perangkat desa terbukti terlibat pesta miras saat jam kerja di kantor desa.
- Enam perangkat Turitempel mendapat SP2, sementara satu penyedia miras dijatuhi skorsing tambahan.
- Kepala desa menegaskan pelanggaran serupa akan berujung pemecatan tidak hormat bagi pelaku.
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK- Enam orang perangkat desa akibat viral menggelar pesta miras saat jam kerja di dalam area Kantor Kepala Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Sanksi tersebut berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) Turitempel Turitempel.
Kepala Desa Turitempel, Rohmat mengatakan, dari hasil penyelidikan internal terdapat enam perangkat desa yang terbukti terlibat pesta miras oplosan atau yang akrab dikenal dengan sebutan es moni.
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan perangkat Desa Turitempel dan dua orang lainnya merupakan perangkat Desa Bumiharjo, Kecamatan Guntur.
"Enam itu yang dua Bumiharjo, yang empat Turitempel," ujar Rohmat, Rabu (17/6/2026).
Dari empat perangkat Desa Turitempel yang terseret, tiga orang di antaranya terlibat langsung menenggak miras di dalam kantor, sedangkan satu orang lainnya turut berperan menyediakan miras di mana barang bukti sisa oplosan kemudian ditemukan tersimpan di rumah pribadinya.
Kendati demikian, Rohmat memilih tidak merinci identitas nama dari masing-masing perangkat desa yang terlibat pesta miras oplosan di kantornya tersebut.
Surat Peringatan
Pemerintah Desa Turitempel langsung bergerak cepat mengadakan musyawarah desa (Musdes) pada Senin (15/6/2026) untuk menyikapi permasalahan yang mencoreng institusi tersebut sekaligus menentukan sanksi adat dan kedinasan yang sepadan.
Kata Rohmat, dari hasil kesepakatan Musdes, empat perangkat desa yang bersangkutan langsung dikenakan sanksi keras berupa surat peringatan kedua atau SP 2. Sementara untuk satu orang perangkat yang terbukti menyediakan dan menyimpan sisa barang bukti miras di rumahnya, dijatuhi hukuman tambahan berupa skorsing dari jabatannya.
"Semuanya itu kita kasih sanksi tegas SP2, namun ada salah satu yang nanti harus kita lebih tegas lagi kita sanksi terkait dengan skorsing, efek jera buat beliau karena publik figur tidak boleh semena-mena minum, apalagi di kantor," ungkapnya dengan nada kecewa.
Rohmat mengaku sangat geram atas peristiwa memalukan tersebut. Ia pun menegaskan tidak akan segan-segan untuk langsung mengambil tindakan pemecatan secara tidak hormat apabila kejadian serupa sampai terulang kembali di masa mendatang.
Baca juga: Patroli Polisi Gagalkan Balap Liar & Pesta Miras di Tangerang Selatan, Amankan Remaja dan Motor
"Perlu diingat, ini SP2, sekali lagi habis mereka itu, kalau dia ingin mempertahankan diri jadi perangkat desa, ayolah berbenah diri, masyarakat sekarang itu sudah pada cerdas, kadang perangkatnya lebih bodoh daripada warganya benar itu," tegasnya mengingatkan jajarannya untuk introspeksi diri.
Kronologis
Pesta miras tersebut berlangsung pada Jumat (12/6/2026) sekira pukul 11.00 WIB atau saat jam pelayanan kantor masih berjalan.
Tidak hanya itu, mereka disebut pesta miras sembari karaoke di kantor desa saat jam pelayanan.
Saat itu, disebutkan kepala desa sedang sakit sehingga tidak datang ke kantor.
Kejadian yang melibatkan perangkat Desa Tritumpel, Kecamatan Guntur tersebut viral di media sosial Instagram.
Kepala Desa Turitempel, Rohmat mengonfirmasi adanya kejadian tersebut.
Saat itu, Jumat (12/6/2026), dirinya sedang sakit dan tidak berada di kantor.
Rohmat mengatakan, informasi itu pertama kali ia dapati dari Pokja yang sedang mengerjakan tugas lomba desa.
“Saya kaget ditelepon beberapa kali karena saya sakit, tidak tak angkat, kemudian tak angkat ini ada apa kok telepon terus, kemudian memberitahukan kejadian terkait ada beberapa perangkat mabuk-mabukan sambil karaoke,” kata Rohmat, melalui sambungan telepon, Senin (15/6/2026) siang.
Rohmat menjelaskan, semula ia tidak percaya hingga Pokja mengirimkan foto kejadian tersebut.
“Karena saya tidak percaya dari Pokja tersebut motret keberadaan di ruangan itu, benar ik, sehingga saya voice ke beberapa lembaga kami dengan emosi saya, pokoknya biar dibaca biar berhenti gitu kan,” katanya.
Baca juga: 215 Pelajar Hadiri Pesta Miras Berkedok Bukber di Magelang, Polisi Sita Miras hingga Kembang Api
“Saya juga marah-marah ke BPD, lembaga pengawas jenengan-jenengan jangan sampai kaya sapi ompong diam saja, Pak Lurah juga butuh rekomendasi dari njenengan, kaya macan ompong saja saya bilang seperti itu,” ungkapnya.
Rohmat mengungkapkan, terdapat 5 oknum perangkat desa yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Tiga orang dari Desa Turitempel dan 2 orang dari perangkat desa lain.
“Ya Allah, hampir sering, cuma tidak melibatkan orang banyak, ini kan ada perangkat dari luar 2, terus carik saya malah memberi minuman, terus ada 5 atau 6 itu,” ungkapnya.
Rohmat menegaskan, ia juga sudah menegur oknum perangkat tersebut secara tertulis melalui Surat Peringatan (SP), namun tidak diindahkan.
“Padahal sudah diperingatkan Pak Camat, saya undang saya sudah SP1 itu, kalau saya SP tiga kali kan cukup, itu tak diamkan.
Di hati-hati di kantor jangan sampai keluarga malah tahu,” tegasnya.
Dia menambahkan, kasus ini turut mencoreng Pemerintah Desa Turitempel, untuk itu pihaknya berencana mengundang sejumlah elemen dan tokoh masyarakat untuk memutuskan sanksi yang tepat bagi perangkat melalui musyawarah desa (Musdes) yang dijadwalkan Senin (15/6/2026).
“Kalau cuma kita SP, berat, karena ini sudah melanggar etika berat, di kantor gitu loh, sangat memalukan melebar ke mana-mana, dan yang saya takutkan nanti ketika membuat sanksi ringan, justru berat tanggung jawab saya dengan masyarakat,” imbuhnya.
Kasus serupa juga pernah terjadi di kantor bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sideo Aparatur Sipil Negara (ASN) berpesta minuman keras (miras) sambil berjoget saweran di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Timur pada pertengahan Februari 2025.
Tindakan tersebut memicu kemarahan publik dan Bupati Kutai Timur, yang langsung memerintahkan pembentukan tim investigasi untuk menjatuhkan sanksi disiplin
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Respons Pak Kades di Demak Usai Tahu Perangkatnya Pesta Miras di Kantor: Tanggung Jawab Saya Berat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Oknum-perangkat-Desa-mabuk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.