Rabu, 17 Juni 2026

Pengusaha Karaoke Laporkan Kadis Perdagangan Kota Semarang Kasus Dugaan Pengancaman

Pelapor adalah Sumardiono Edy, seorang pengusaha karaoke yang menyewa aset milik Dinas Perdagangan di kawasan Pasar Dargo, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tayang:
Editor: Erik S
Istimewa/net
ILUSTRASI PENGANCAMAN- Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva dilaporkan ke Polrestabes Semarang kasus dugaan pengancaman. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Disdag Semarang dilaporkan atas dugaan pengancaman oleh pengusaha karaoke penyewa aset daerah.
  • Polisi masih menyelidiki laporan dan mendalami konteks ucapan yang diduga mengandung ancaman.
  • Aniceto membantah tuduhan, menyebut ucapannya hanya candaan kepada teman lama pelapor

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva dilaporkan ke Polrestabes Semarang kasus dugaan pengancaman.

Pelapor adalah Sumardiono Edy, seorang pengusaha karaoke yang menyewa aset milik Dinas Perdagangan di kawasan Pasar Dargo, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menegaskan bahwa perkara tersebut hingga kini masih berstatus laporan pengaduan dan belum naik ke tahap penyidikan.

"Laporan masih berupa aduan. Informasi yang disampaikan pelapor memang mengaku mendapatkan ancaman. Namun untuk dugaan ancaman itu masih harus kami dalami melalui penyelidikan," kata Kompol Riki ketika dihubungi, Selasa (16/6/2026) malam.

Menurut dia, penyidik belum dapat langsung menyimpulkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana karena harus terlebih dahulu menilai konteks ucapan yang dipersoalkan.

"Kami harus melihat seberapa ancaman itu, apakah benar mengancam keselamatan atau hanya merupakan perkataan yang keluar secara spontan.

Itu yang masih didalami," imbuh dia.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyampaikan akan meminta keterangan pelapor, memeriksa para saksi, hingga melakukan gelar perkara apabila ditemukan perkembangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Bahkan, apabila perkara berlanjut, penyidik juga membuka kemungkinan menghadirkan ahli bahasa untuk menafsirkan makna ucapan yang dipersoalkan.

"Kalau nanti memang berlanjut ke tahap berikutnya tentu akan ada gelar perkara. Selanjutnya juga bisa dilakukan pemeriksaan ahli bahasa untuk melihat konteks ucapan tersebut," jelas dia.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Perdamaian Erika Carlina dengan DJ Panda hingga Cabut Laporan Pengancaman

Kompol Riki menambahkan, penyidik juga belum menerima maupun mendalami rekaman suara yang beredar di masyarakat. 

Apabila pelapor memiliki rekaman tersebut, lanjut dia, bukti itu dapat diserahkan kepada penyidik untuk dianalisis.

Tanggapan Aniceto 

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva atau yang akrab disapa Bang Amoy, membantah tudingan bahwa dirinya mengancam akan membunuh pelapor.

Dia mengaku justru bingung dengan narasi yang berkembang di media sosial maupun sejumlah pemberitaan.

"Saya kenal Edi ini sudah lama sekali. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved