Liga 1
Hasil Sidang Komdis PSSI Terkait Tewasnya Haringga, Kerugian untuk Persib Bandung
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah mengumumkan sanksi bagi Persib Bandung terkait tewasnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM -Sanksi berat untuk Persib Bandung, terkait aksi supoter (Bobotoh) hingga menghilangkan nyawa Haringga Sirilla.
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah mengumumkan sanksi bagi Persib Bandung terkait tewasnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla pada 23 September 2018 lalu.
Dilansir dari situs resmi PSSI, ada beberapa sanksi yang langsung ditunjukkan pada klub Persib Bandung, panpel hingga pelaku pembunuhan Haringga.
Hasil sidang yang digelar pada Senin, 1 September tersebut memutuskan ada 28 hasil, empat di antaranya terkait tewasnya Haringga.
PSSI memutuskan, suporter Persib Bandung telah melakukan intimidasi kepada ofisial Persija saat match coordination meeting (MCM), melakukan sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija Jakarta.
BACA: Manajer Persija Jakarta Benarkan Marko Simic Alami Kecelakaan di Semanggi
Atas sejumlah pelanggaran ini, Komdis PSSI memutuskan untuk memberikan sanksi berat kepada Persib Bandung.
Berikut hasil sidang komdis PSSI yang rilis pada Selasa (2/10/2018):
Pertandingan: Persib Bandung vs Persija Jakarta
Tanggal kejadian: 23 September 2018
Jenis pelanggaran: melakukan intimidasi kepada ofisial Persija pada saat Match Coordination Meeting, melakukan sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas.
- Hukuman: Sanksi pertandingan home diluar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018 dan pertandingan home tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.
2. Suporter Persib Bandung
Jenis pelanggaran: melakukan intimidasi terhadap tim Persija pada saat MCM dan melakukan sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas.
Hukuman: Sanksi penonton dan atau suporter berupa larangan untuk menyaksikan pertandingan Persib Bandung pada saat home maupun away serta pertandingan Liga 1 lainnya sejak putusan ini ditetapkan sampai pada setengah musim kompetisi 2019.
3. Panitia Pelaksana pertandingan Persib Bandung
Jenis Pelanggaran: suporter Persib melakukan intimidasi terhadap tim Persija pada saat MCM dan melakukan. Sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas. Panpel gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap suporter yang datang menonton.
Hukuman: Sanksi terhadap
Ketua panitia pelaksana pertandingan & security officer berupa larangan ikut serta dalam kepanitiaan pertandingan Persib Bandung selama 2 (dua) tahun.
Panpel Persib Bandung didenda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
Panpel Persib Bandung wajib memerangi dan melarang rasisme dan tulisan provokasi serta slogan yang menghina pada spanduk, poster, baju dan atribut lainnya dengan cara apapun.
4. Seluruh tersangka pengeroyokan Haringga Sirla
Jenis pelanggaran: melakukan provokasi hingga pengeroyokan disertai pemukulan terhadap supporter Persija Jakarta hingga tewas.
Hukuman: Sanksi semua tersangka pengeroyokan Haringga Sirila dihukum larangan menonton sepakbola di wilayah Republik Indonesia seumur hidup.
Selain memutuskan sanksi berat pada Persib Bandung, hasil komdis ini juga memutuskan beberapa sanksi untuk para pemain Liga 1 dan Liga 2 Indonesia.
Berikut selengkapnya hasil sidang Komdis pada 1 September 2018, dapat klik di sini.
Dengan keputusan ini, PSSI resmi mencabut status penghentian sementara Liga 1, dan mempersilahkan PT. Liga Indonesia Baru untuk menjalankan Liga 1 mulai 5 Oktober. (*)
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)