Kamis, 28 Agustus 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Perkembangan Polemik Ratna Sarumpaet: Dilaporkan Gerindra hingga Jumlah Uang yang Harus Dikembalikan

Pemberitaan tentang kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks oleh aktivis Ratna Sarumpaet masih menjadi perbincangan hangat.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Daryono
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Jumat 5 Oktober 2018 

Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna sekitar Rp 70 juta.

Pemberian dana itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

4. Ratna Sarumpaet diajukan menjadi tahanan kota

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menjelaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan yang menyebabkan pihaknya mengajukan surat permohonan penahanan kota, Senin (8/10/2018).

"Kami melihat dari sisi kemanusiaanya. Apa sih sisi kemanusiaan ini, yang pertama kan enggak bisa dipungkiri dia adalah tokoh," ujar Insank di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Menurut Insank, sebagai seorang aktivis, Ratna juga perlu banyak melakukan kegiatan di luar rutan.

"Dia kan banyak beraktivitas, kalau sampai dia berada di rutan otomatis terbatasi sekali aktivitas aktivisnya kan seperti itu, itu yang menjadi dasar kami lah," kata dia.

Baca: Ratna Sarumpaet Bantah Gunakan Sumbangan Danau Toba untuk Operasi Plastik

Tak hanya itu, usia juga seharusnya dijadikan pertimbangan untuk memproses Ratna secara hukum di luar tahanan Polda Metro Jaya.

"Kalau sampai harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya kan," tutur Insank.

Selain mengajukan surat permohonan penahanan kota Ratna, Insank juga membawa surat jaminan dari keluarga kliennya yang telah ditahan.

Dalam surat jaminan itu, pihak keluarga memastikan Ratna tidak akan melarikan diri meskipun menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

Baca: Hidayat Nur Wahid Sebut Ratna Sarumpaet Pendukung Ahok, Gus Nadir: Gak Bisa Ngomong Lagi Diriku

Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan jaminan keluarga akan mempermudah jalannya proses hukum Ratna.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan R P)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan