Minggu, 24 Agustus 2025

CPNS 2018

Update Nilai Ambang Batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS Kemenag 2018

Bagi pelamar CPNS Kemenag perhatikan nilai ambang pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag 2018.

Penulis: Sri Juliati
instagram/@kemenag
Bagi pelamar CPNS Kemenag perhatikan nilai ambang pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag 2018. 

- Jalur Umum

Dikarenakan tidak ada nilai komulatif, peserta jalur umum harus mendapat nilai melebihi passing grade di tiap jenis soal.

Contohnya, bila nilai TKP dan TIU terpenuhi, namun TWK tidak, berarti peserta dinyatakan gagal.

- Cumlaude dan Diaspora

Baca: CPNS Kemenag 2018, Pengumuman Jadwal SKD Dirilis 5 Hari Sebelum Tes SKD, Ini Bocoran Lokasinya

Bagi peserta seleksi CPNS Cumlaude dan Diaspora, mekanisme perhitungan passing grade-nya sedikit berbeda.

Misalnya, seorang peserta mendapat skor TKP 140, TIU 85, dan TWK 60 dengan total keseluruhan 285.

Maka peserta tersebut tidak lolos karena nilai komulatifnya lebih rendah dari angka yang ditentukan, yaitu 298.

Peserta tersebut tetap tidak lolos meski nilai komulatifnya tinggi.

Alasannya, nilai TIU di bawah passing grade, yaitu 80.

Namun apabila peserta mendapat TKP 140, TIU 90, dan TWK 100 dengan total 330, peserta tersebut lolos.

Pasalnya, dia mendapat nilai komulatif di atas 298 dan nilai TIU di atas 85.

- Untuk jalur formasi lain, perhitungannya hampir sama dengan jalur Cumlaude dan Diaspora, yang membedakan hanyalah passing grade nilai TIU

Kemenag Buka Kembali Sistem Cetak Kartu Peserta Ujian

Sebelumnya, Kemenag juga mengumumkan, sistem cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2018 ditutup pada Sabtu (27/10/2018).

Baca: Besok, 743 Orang Peserta CPNS Bakal Ikuti Tes SKD di BKN Pusat

Namun kini, Kemenag memberikan kelonggaran dengan membuka kembali sistem cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2018.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan