Jumat, 5 September 2025

Pipres 2019

8 Fakta Poster 'Jokowi Raja', Pemasang Dibayar Rp 10 Ribu dan Bawaslu Anggap Bukan Kampanye Hitam

Simak fakta terkait tersebarnya poster 'Jokowi Raja', dari bayaran para pemasang hingga tanggapan Bawaslu RI.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Kompas Tv
Poster 'Jokowi Raja' 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kampanye PDI Perjuangan dibuat geram dengan beredarnya poster calon presiden usungan mereka, Joko Widodo bergambar ala raja di daerah Jawa Tengah.

Kini ribuan alat peraga kampanye (APK) tersebut sudah dicoboh oleh pihak DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah dan di kumpulkan di kantor partai pusat Jawa Tengah.

Poster tersebut bergambar Joko Widodo menggunakan kostum raja dan bertuliskan logo PDI Perjuangan dengan nomor urut 3.

Pada poster tersebut juga terdapat tulisan 'Ayo Kita Bekerja untuk Rakyat'.

Lalu bagaimana kronologis dan update terkini terkait poster 'Jokowi Raja' yang beredar di Jawa Tengah?

Baca: PDI-P Copot Poster Jokowi Raja di Solo Raya karena Dianggap Pelecehan dan Menjurus Kampanye Hitam

Berikut Tribunnews.com rangkum fakta-fakta terkait beredarnya poster 'Jokowi Raja' melalui berbagai sumber.

1. Poster 'Jokowi Raja' Beredar di Seluruh Jawa Tengah

DPD PDIP Jawa Tengah menyebut jika ribuan APK bergambar 'Jokowi Raja' telah tersebar di seluruh penjuru Jawa Tengah.

Poster dan spanduk Jokowi berkostum mirip raja itu telah tersebar di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menambahkan jika jumlah APK tersebut mencapai ribuan, dan kini telah dikumpulkan di kantor partai di Semarang.

2. Poster 'Jokowi Raja' Bukan Buatan Tim Kampanye Nasional (JKN) Jokowi-KH Ma'ruf

Pihak DPD PDIP Jateng membantah telah membuat poster calon presiden (capres) nomor urut 01 tersebut.

Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto telah mengkonfirmasi dari pihak JKN dan tim kampanye daerah Jawa Tengah juga tidak pernah memerintahkan pemasangan APK yang dimaksud.

Baca: PDIP Akan Laporkan Pembuat dan Penyebar Poster Jokowi Berpakaian Ala Raja

3. Pemasangan Poster 'Jokowi Raja' Melanggar Peraturan

Pada beberapa temapt di Jawa Tengah, poster 'Jokowi Raja' tertempel di pohon dan angkutan umum.

Khususnya di daerah Boyolali, poster tersebut justru ditempel di pohon menggunakan paku.

Hal ini tentu melanggar aturan kampanye.

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Boyolali, Sarno pun meminta anggota untuk melepas APK tersebut.

"Setelah menerima instruksi dari DPD PDI-P Jawa Tengah langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan pelepasan atribut itu, baik yang terpasang di pohon-pohon maupun mobil angkutan," kata Sarno, Selasa (13/11/2018) malam.

"Kita sudah turunkan ke PAC untuk melepas atribut kampanye yang terpasang di pohon karena melanggar aturan," kata dia. Pihaknya belum mengetahui siapa pemasang atribut kampanye bergambar Presiden Jokowi dengan mahkota tersebut.

4. Poster 'Jokowi Raja' Dianggap Melecehkan

Berbagai pihak tim kampanye Jokowi-KH Ma'ruf mengganggap poster 'Jokowi Raja' merupakan sebuah pelecehan.

Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menyimpulkan jika substansi poster tersebut tidaklah mencerdaskan.

"Sebab substansinya tak mencerdaskan. Sebab hari ini era demokrasi. Semua jabatan publik didapatkan melalui election. Pak Jokowi adalah juga presiden pilihan rakyat. Berarti ini berusaha melecehkan kecerdasan rakyat, PDIP, dan presiden. Ini melecehkan," papar Bambang Pacul.

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyebut poster tersebut tidak menggambarkan sosok Jokowi yang sebenarnya.

5. Diduga Kampanye Hitam

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menjelaskan jika pembuat poster 'Jokowi Raja' ini bertujuan untuk ke arah negatif.

"Kami melihat jika ini poster 'siluman', dari orang yang tidak menghendaki Pak Jokowi, bentuk downgrade terhadap karakter pada Pak Jokowi. Berarti ini adalah bentuk black campaign, yang pasti bukan dari PDI Perjuangan atau tim kampanye nasional," jelas Andreas saat diwawancarai di Kompas Tv.

6. Para Pemasang Dibayar Mulai dari Rp 10 Ribu

Saat proses pembersihan poster, ternyata masih ada lokasi yang hendak dipasangi.

Para pemasang tersebut langsung dicegah lalu ditanyai beberapa keterangan.

"Kita tanya siapa yang suruh. Dia bilang ini perintah dari orang di pusat. Tapi tak bisa sebut siapanya. Ditanya ambil dari mana? Dikasih tahu dan ketemu orangnya. Saat ke sana, disitu juga ada 800-an yang belum dipasang. Kita foto orangnya. Kita data semuanya," terang Bambang Pacul.

Dari para pemasang dan penelusuran lebih jauh, ketahuan bahwa mereka dikomando dari Hotel Siliwangi, Semarang.

Para pemasang mengaku bahwa mereka rakyat biasa yang secara pribadi memilih Jokowi.

Namun butuh uang untuk hidup. Perpemasangan, mereka dibayar Rp10 ribu, diluar APK yang sudah disediakan.

"Dibayar Rp10 ribu perposter. Itu diluar APK. Setiap desa pasang 10. Kalau di Jateng ada 8000 desa, berarti 80 ribu," kata Bambang.

Informasi lainnya, bahwa sejumlah stiker juga dipasang di ratusan angkutan kota (angkot). Ada pemilik angkot yang mengaku dibayar Rp100 ribu. Ada juga angkot di wilayah Pati dan Blora dibayar hingga sebesar Rp150 ribu.

7. Komentar Bawaslu RI

Pihak PDIP menyebut kampanye hitam, pihak bawaslu Ri menyebut jika poster tersebut tidak melanggar aturan kampanye.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan jika poster tersebut tidak ada pelanggaran.

"Saya kira kalau dilihat dari konten tidak ada pelanggaran disitu, tetapi ada pelanggaran pemasangan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan," jelas Ratna melalui sambungan telepon dengan Kompas Tv.

Ratna kembali menjelaskan jika poster tersebut tidak mengandung ujaran kebencian, black campaign, dan SARA. 

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan