6 Fakta Terbaru Tukang Gigi yang Ditembak Mati, Kronologi Hingga Dipicu Gara-Gara Status Facebook
pelaku diketahui menembakkan senjata api ke tubuh korban satu kali, tepat mengenai dada kiri bawah tembus pinggang kanan, setelah cekcok dengan korban
Penulis:
Umar Agus W
Editor:
Natalia Bulan Retno Palupi
5. Berawal dari status soal Pilpres di Facebook
Mengutip dari Kompas.com, kasus ini bermula dari guru korban yang sempat mengunggah foto dengan memegang senjata tajam di laman Facebooknya.
Foto tersebut dilengkapi status yang menantang pendukung satu dari dua calon presiden.
Kemudian status guru korban dibalas oleh akun Facebook atas nama Idris Afandi yang diduga milik pelaku, dengan komentar bernada siap menghadapi tantangan itu.
Tak berselang lama, rekan korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk mengonfirmasi komentar tersebut.
Pelaku membenarkan akun tersebut miliknya, namun bukan dirinya yang menulis komentar.
"Pelaku mengaku ponselnya telah dijual dan tidak mengetahui siapa yang menulis komentar tersebut," jelas Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Sabtu (24/11/2018).
Beberapa hari setelah itu, korban mengunggah video pelaku yang disebutnya ketakutan hingga terkencing-kencing saat didatangi rekannya.
Dalam video tersebut, korban juga memberi keterangan akan membunuh pelaku jika bertemu.
Pertemuan pun terjadi hingga berujung duel pada Rabu (21/11/2018).
Mengutip Tribun Jatim, pelaku diketahui menembakkan senjata api ke tubuh korban satu kali, tepat mengenai dada kiri bawah tembus pinggang kanan, setelah antara korban dan pelaku cekcok mulut terlebih dulu di lokasi kejadian.
6. Pelaku ditangkap Beserta Senjata Api Rakitan

Pelaku Idris ditangkap Polres Sampang, Kamis (22/11/2018), sekitar pukul 17.30 WIB saat mengendarai sepeda motor di kawasan Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang.
Tersangka ditangkap dengan kondisi tidak melakukan perlawanan, bersama barang bukti berupa laras senjata api rakitan jenis pen gun, yang didapat dari teman pelaku bernisial S.
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, kepada wartawan, Jumat (23/11/2018), mengatakan, sebelum ditangkap tersangka Idris bersembunyi rumah seorang warga.
Kemudian, Idris pergi mengendarai sepeda motor hendak kabur ke Pamekasan.
Namun saat itu aparat Polres Sampang datang dan langsung menangkapnya.
Tindakan tersangka Idris ini dijaring pasal berlapis melakukan pembunuhan berencana dan memiliki senpi dengan acaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)