Kamis, 21 Agustus 2025

Segera Tukarkan 4 Uang Kertas yang Tak Berlaku Ini paling Lambat 30 Desember 2018

Sudah tak berlaku, segera tukarkan empat uang kertas ini paling lambat 30 Desember 2018 mendatang.

Penulis: Miftah Salis
www.bi.go.id
Sudah tak berlaku, segera tukarkan empat uang kertas ini paling lambat 30 Desember 2018 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia memberikan informasi mengenai penukaran empat uang kertas yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram Bank Indonesia @bank_indonesia, Senin (26/11/2018).

Bank Indonesia memberikan batas akhir penukaran hinga 30 Desember 2018.

Melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah, yaitu :

Baca: Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Miliaran Rupiah, Bungkusan Kain Hitam Itu Ternyata Isinya Kertas

Baca: Saksi Sebut Uang untuk Eni Maulani Diambil dari Rekening Pribadi Kotjo

1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien),

2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara),

3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan

4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).

Penukaran empat lembar uang kertas tersebut dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.

Selain di kantor pusat, penukaran uang juga dapat dilakukan di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi.

Setelah tanggal 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
Nomor : 10/ 33 /PBI/2008, Pasal 4 :

"Hak untuk menuntut penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018."

Baca: 6 Keluhan Pasca Jokowi Teken Pengangkatan Tenaga Honorer, Tak Adil hingga Tanyakan Uang Pensiun

Baca: Bank Indonesia Sebut Inflasi November 0,27 Persen Masih Terkendali

Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

Bank Indonesia memfasilitasi penukaran uang lama yang sudah dicabut namun masih dapat ditukarkan dengan nominal yang sama dengan uang yang akan ditukar.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan