Rabu, 20 Agustus 2025

Tindaklanjuti Kasus Body Shaming terhadap Istrinya, Anjasmara Laporkan Corissa Putrie ke Polisi

Tindaklanjuti kasus body shaming terhadap Dian Nitami, istrinya, Anjasmara Laporkan Corissa Putrie ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).

Editor: Fathul Amanah
Instagram/ Anjasmara
Tindaklanjuti kasus body shaming terhadap Dian Nitami, istrinya, Anjasmara Laporkan Corissa Putrie ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019). 

Bukan dari tampak luar. Seperti hidung mancung , tubuh sexy dan polesan makeup yg tebal.

Harusnya kamu belajar menjadi seorang Muslim yg baik itu seperti apa.

Jaga lah sikap, hati dan bicara kamu.

Sebelum kamu membuat pernyataan Maaf baik secara Sosial media ataupun di Koran Kompas sebanyak satu lembar penuh maka saya akan segera melaporkan kamu ke pihak yg berwajib.

Saya tunggu per mohonan Maaf kamu dalam waktu 2x24jam

#ilovemywife #youplaywiththewrongperson #mulutmuharimaumu #hatihatikalaubicara #love #akucintaistriku #suamisayangistri #akucintakamuapaadanya #jakarta #indonesia #stopbodyshaming

Baca: Kronologi Anjasmara Ancam Laporkan Warganet yang Hina Istrinya hingga Pelaku Mengemis Maaf

Dalam kiriman itu Anjasmara juga menyertakan tagar yang menunjukkan rasa cinta pada istrinya.

Adanya kasus tersebut hendaknya menjadi pengingat bagi pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam berkomentar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkomentar negatif terhadap bentuk fisik seseorang merupakan bentuk tindakan pidana.

"Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016," ujar Argo, Rabu (21/11/2018), mengutip Kompas.com.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara itu, ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan