Tindaklanjuti Kasus Body Shaming terhadap Istrinya, Anjasmara Laporkan Corissa Putrie ke Polisi
Tindaklanjuti kasus body shaming terhadap Dian Nitami, istrinya, Anjasmara Laporkan Corissa Putrie ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).
Penulis:
Fitriana Andriyani
Editor:
Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Tindaklanjuti kasus body shaming terhadap Dian Nitami, istrinya, Anjasmara Laporkan Corissa Putrie ke polisi.
Anjasmara melaporkan Corissa Putrie, warganet yang melakukan body shaming terhadap istrinya, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).
Pelaporan itu ia lakukan sebab permintaannya kepada pelaku tidak diindahkan.
Melalui akun Instagramnya, Anjasmara mengunggah foto saat ia berada di Polres Metro Jakarta Selatan sambil memegang surat laporannya.
Baca: 5 Fakta Kasus Anjasmara & Dian Nitami dengan Seorang Warganet, Anjasmara Resmi Lapor ke Polisi
Sudah saya tindak lanjuti ya apa yg sudah saya ucapkan. Semoga kita semua bisa belajar menjadi lebih baik ke depannya.
Kepada pihak kepolisian saya mengucapkan terima kasih banyak sudah menerima laporan saya.
#stopbullying #stopbodyshaming #suamisayangistri #iloveyou #thepoweroflove #love
Dalam foto tunggahannya, tampak pula Dian Nitami ikut serta dalam pelaporan tersebut.
Dalam caption foto tersebut, Anjasmara menyertakan beberapa tagar yang menunjukkan bahwa ia melakukan itu karena ia mencintai istrinya.
Tagar yang ia gunakan yaitu seperti, 'suami sayang istri', 'i love you', 'the power of love'.
Baca: Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Penghina Dian Nitami Dilaporkan Anjasmara ke Kepolisian
Tagar-tagar itu juga telah ia gunakan sejak pertama kasus ini terjadi.
Sebelum melaporkan pelaku body shaming itu ke polisi, Anjasmara telah memberikan syarat pada Corissa Putrie untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang lebih sederhana.
Anjasmara meminta agar pelaku membuat pernyataan maaf dalam waktu 2x24 jam, baik melalui media sosial atau di Koran Kompas sebanyak satu lembar pernuh.
Terhitung 3 hari setelah pernyataan itu dibuat Anjasmara, Corissa Putri belum membuat permohonan maaf.
Merasa permintaannya tidak dipenuhi, Anjasmara segera menindaklanjuti sesuai dengan perkataannya di awal.
Baca: Tak Puas dengan Permintaan Maaf, Anjasmara Minta Penghina Istrinya Mohon Maaf Lewat Video dan Koran
Kok Istri Ku di bilang jelek sama kamu .
Aku aja gak pernah bilang kalau Istri Ku itu jelek.
Aku justru seneng kalau Istri Ku apa adanya.
Kecantikan yg terpenting buat saya dari hati, Sikap dan bicara nya.
Bukan dari tampak luar. Seperti hidung mancung , tubuh sexy dan polesan makeup yg tebal.
Harusnya kamu belajar menjadi seorang Muslim yg baik itu seperti apa.
Jaga lah sikap, hati dan bicara kamu.
Sebelum kamu membuat pernyataan Maaf baik secara Sosial media ataupun di Koran Kompas sebanyak satu lembar penuh maka saya akan segera melaporkan kamu ke pihak yg berwajib.
Saya tunggu per mohonan Maaf kamu dalam waktu 2x24jam
#ilovemywife #youplaywiththewrongperson #mulutmuharimaumu #hatihatikalaubicara #love #akucintaistriku #suamisayangistri #akucintakamuapaadanya #jakarta #indonesia #stopbodyshaming
Baca: Kronologi Anjasmara Ancam Laporkan Warganet yang Hina Istrinya hingga Pelaku Mengemis Maaf
Dalam kiriman itu Anjasmara juga menyertakan tagar yang menunjukkan rasa cinta pada istrinya.
Adanya kasus tersebut hendaknya menjadi pengingat bagi pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam berkomentar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkomentar negatif terhadap bentuk fisik seseorang merupakan bentuk tindakan pidana.
"Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016," ujar Argo, Rabu (21/11/2018), mengutip Kompas.com.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sementara itu, ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)