Jumat, 5 September 2025

Ahmad Dhani Tersangka

Babak Baru Kasus Ahmad Dhani, Akan Dilimpahkan Kejaksaan hingga Ditemani Mulan Jameela?

Ahmad Dhani, tersangka ujaran kebencian akan mednatangi Polda jatim Kamis (17/1/2019), kabarnya berkas kasusnya juga akan dilimpahkan Kejaksaan

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). Ahmad Dhani membacakan pledoi atau pembelaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani 2 tahun penjara. 

Richard menambahkan, hingga saat ini pun, ia belum menerima informasi dari kelanjutan dugaan kasus ITE yang menjerat pemilik Republik Cinta Management itu.

"Saya menunggu kabar dari jaksanya juga," tandasnya.

3. Rencana dilimpahkan

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, AKBP Harissandi mengatakan, apabila tidak ada kendala pihaknya akan melimpahkan tersangka Ahmad Dhani dan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Berkas perkara sudah rampung sekarang P21 tahap II diserahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Hadir ke Acara Ulang Tahun Umi Pipik, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Habiskan Waktu Bersama
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Hadir ke Acara Ulang Tahun Umi Pipik, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Habiskan Waktu Bersama (Instagram@mulanjameela1)

4. Ditemani Mulan Jameela

Ditulis TribunJatim.com, Ahmad Dhani belum dapat dipastikan akan didampingi istrinya Mulan Jameela saat mendatangi Polda Jatim Kamis ini.

AKBP Harissandi belum dapat memastikan hal tersebut lantaran yang bersangkutan hanya menyampaikan melalui kuasa hukumnya akan mendatangi Polda Jatim.

"Dampingi (Mulan Jameela) nggak tahu ya ditunggu saja," pungkasnya.

5. Kilas balik penetapan tersangka

Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Musikus asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018). dikutip dari TribunJatim.com.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, memanggil Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot.

Namun, Ahmad Dhani mangkir dari panggilan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan