Kamis, 21 Agustus 2025

Baasyir Bebas

Tanggapan Sejumlah Pihak soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir, dari Ketua DPR hingga Ketum PBNU

Pembebasan Abu Bakar Baasyir mendapat banyak tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk Ketua DPR hingga Ketum PBNU.

Editor: Fathul Amanah
Tribunnews/JEPRIMA
Pembebasan Abu Bakar Baasyir mendapat banyak tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk Ketua DPR hingga Ketum PBNU. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembebasan Abu Bakar Baasyir mendapat banyak tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk Ketua DPR hingga Ketum PBNU.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2011 silam.

Abu Bakar Baasyir adalah pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ia dibebani hukuman 15 tahun penjara itu setelah terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat atas dasar kemanusiaan, setelah Jokowi mengutus Yusril Ihza Mahendra.

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam lembaga pemasyarakatan selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.

Apalagi, pada saat ini, Baasyir sudah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.

Pembebasan Abu Bakar Baasyir ini mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Berikut adalah tanggapan sejumlah pihak soal pembebasan Abu Bakar Baasyir yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.

Baca: PDIP Dukung Kebijakan Manusiawi Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir

1. Ketua DPR, Bambang Soesatyo

Ketua DPR Bambang Soesatya mengatakan keputusan Jokowi membebaskan Baasyir tidak menyalahi perundang-undangan.

"Kebijakan Presiden Jokowi memberikan pembebasan hukuman kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak menyalahi aturan perundang-undangan."

"Alasan kemanusiaan karena Ustaz Ba'asyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan bisa kita terima," kata Bamsoet, sapaannya, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/1/2019)kepada Kompas.com.

Menurut Bambang, pembebasan Baasyir, telah sesuai dengan semangat reformasi di bidang hukum pada pemerintahan Presiden Jokowi.

"Dalam pembahasan Revisi KUHP yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR RI dengan pemerintah, pemerintah mengusulkan untuk memberikan pembebasan pidana kepada narapidana yang telah berumur 70 tahun," papar Bamsoet.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan