Ditjen Imigrasi Rilis Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online, Apapo
Ditjen Imigrasi : Aplikasi pendaftaran antrian paspor online via aplikasi. Apapo merupakan aplikasi pembaruan dari aplikasi lama yaitu Antrean Paspor.
Penulis:
Sinatrya Tyas Puspita
Editor:
Tiara Shelavie
Ditjen Imigrasi Rilis Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online. Apapo merupakan aplikasi pembaruan dari aplikasi lama yaitu Antrean Paspor.
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Senin (21/1/2019) merilis Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO).
Dilansir dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Apapo merupakan aplikasi pembaruan dari aplikasi lama yaitu Antrean Paspor yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi tahun 2018 lalu.
Perbedaan fungsi aplikasi ini terletak pada fitur tampilan yang baru, aplikasi baru ini lebih aman dan lebih baik.
"Sahabat Mido, mulai hari ini, Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online sudah dapat digunakan di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia. Langsung unduh aplikasinya di playstore atau kamu bisa mengunduh melalui pranala yang ada di bio Mido ya".
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Aplikasi Apapo belum bisa diunduh bagi pengguna ponsel berbasis IOS.
"Aplikasi APAPO digunakan untuk memudahkan publik mendaftar permohonan paspor sehingga dapat menentukan waktu datang ke Kantor Imigrasi," kata Alif Suaidi.
Informasi yang diberikan Alif, pendaftaran melalui aplikasi APAPO harus memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK). Satu kepemilikan akun APAPO bisa digunakan untuk lima permohonan.
Berikut langkahnya :
1. Silakan download aplikasi Apapo di Google Play Store dengan kata kunci layanan paspor online,
2. Jika belum memiliki akun, silakan bisa registrasi dlu.
3. Registrasi berhasil, lalu log in dengan nama user dan password,
4. Server akan muncul lokasi pendaftar, sesuaikan kantor Imigrasi terdekat Anda.
5. Pilih menu jadwal antrian (termasuk tanggal dan waktu),
6. Setelah berhasil mengambil jadwal antrian anda, akan muncul data pribadi Anda termasuk NIK, nama, lokasi kantor Imigrasi, dan waktu kehadiran.
7. Ditampilan tersebut akan muncul kode booking beserta barcode.
8. Tertulis tunjukkan bukti pendaftaran antrian paspor online ini pada petugas kantor imigrasi/ unit layanan paspor.
Setibanya di kantor imigrasi sesuai tanggal dan jam yang ditentukan, Anda tunjukkan barcode ke petugas pintu masuk lalu diarahkan untuk cetak kartu antri.
Kemudian ketika dipanggil, tinggal menyerahkan dokumen-dokumen yang telah ditentukan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan paspor baru, antara lain:
- KTP (e-KTP)
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah
- Paspor Lama (bagi yang melakukan perpanjangan)
Selanjutnya, anda akan dipanggil kembali untuk tahap wawancara dan foto. Kemudian diminta untuk membayar.
Persyaratan bagi pemohon di bawah umur :
- KTP ayah atau ibu
- KK
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta nikah orang tua
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor
Permohonan Penggantian Paspor Rusak (Papor lama rusak)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Lahir/ Akte Kawin/ Surat Nikah/ Ijazah
- Paspor lama yang sudah rusak
Persayaratan Penggantian Paspor Hilang (Paspor lama hilang)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Akte Lahir/ Akte Kawin/ Surat Nikah/ Ijazah
- Laporan Kepolisian (tentang kehilangan paspor)
(Tribunnews/Sinatrya Tyas Puspita)