Senin, 29 September 2025

Kasus Ahmad Dhani

Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Ajukan Banding hingga Curhatan Dul sempat Menangis

Fakta terbaru kasus Ahmad Dhani resmi ditahan, ajukan banding hingga Dul mengaku sempat menangis saat mendengar vonis dijatuhkan.

Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Fakta terbaru kasus Ahmad Dhani resmi ditahan, ajukan banding hingga Dul mengaku sempat menangis saat mendengar vonis dijatuhkan. 

2. Pihak Ahmad Dhani Menolak Dipindah

Saat ini diketahui Ahmad Dhani tengah menjalani masa hukumannya di LP Cipinang.

Ia ditahan pada hari yang sama setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski begitu, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya meminta penahanan suami Mulan Jameela ini dipindah ke Surabaya.

Alasannya agar Dhani bisa menghadiri sidang perkara 'vlog idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, pihak Ahmad Dhani menolak permintaan tersebut.

Kuasa Hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengungkapkan pihak keluarga akan kesulitan bertemu mantan suami Maia Estianty ini hika ia harus dipindah ke Surabaya.

"Cukuplah Mas Dhani yang dihukum, jangan keluarga juga dihukum. Kenapa keluarga dihukum? Dengan Mas Dhani pindah ke sana, maka akses keluarga untuk bertemu, berinteraksi, berkomunikasi menjadi tertutup," tutur Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

3. Timses Jokowi: Ahmad Dhani Bukan Korban Rezim

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding menganggap pemerintahan Jokowi tidak mengkriminalisasi Ahmad Dhani.

Baca: Tolak Klaim Fahri Hamzah Soal Penahanan Ahmad Dhani Gerus Suara Jokowi, Pengamat : Publik Itu Cerdas

Menurut Karding, menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidak bertanggung jawab.

Ia menilai Dhani merupakan korban dari ucapannya sendiri.

"Menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidak bertanggungjawab. Selama ini sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum. Ia juga tindak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding," kata Karding melalui pesan singkat, Kamis (31/1/2019).

"Dhani adalah korban dari ucapannya sendiri bukan rezim. Sebab selama ini Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum," tambahnya.

Karding juga mengatakan, Presiden Jokowi selama ini selalu menyatakan tidak pernah mengintervensi proses hukum yang berjalan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan